https://jakarta.times.co.id/
Berita

Dengan Peraturan KLHK RI, Perhutanan Sosial Harus Benar-benar Dimanfaatkan untuk Rakyat

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:11
Dengan Peraturan KLHK RI, Perhutanan Sosial Harus Benar-benar Dimanfaatkan untuk Rakyat Salah satu Kawasan Perhutanan Sosial di areal Perhutani yang tidak produktif di Bojonegoro, Jawa Timur - (FOTO: Dok KLHK)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menekankan penanganan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI).

Peraturan dimaksud merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022. Dimana melalui SK.287 tersebut, Menteri Siti Nurbaya Bakar mengambil alih pengelolaan Kawasan Hutan seluas 1.103.941 hektare yang berada di Jawa dari Perhutani.

Tanah tersebut selanjutnya dijadikanKawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kawasan Hutan yang pengelolaannya diambil alih itu berada di empat provinsi, yakni di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banteng.

"Dengan adanya peraturan KLHK yang baru tentang perhutanan sosial, Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), reforma agraria dengan objek tanah yang selama ini dikuasai Perhutani harus benar-benar dimanfaatkan untuk rakyat," tegas Ono Surono kepada TIMES Indonesia, Kamis (14/07/2022).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan demikian setelah menyampaikan adanya dugaan praktik jual beli lahan Negara di Muaragembong, Bekasi, Jawa Barat. Dugaan praktik jual beli lahan Negara dilakukan oknum tertentu guna memanipulasi status pelepasan lahan kehutanan.

"Ini salah satu lahan perhutanan sosial, yang ada sisi buruknya, lalu dilaporkan ke Komisi IV, salah satunya di Muaragembong. Sedang kami teliti betul dan kami dengar juga ada yang sudah melaporkan ke pihak berwajib terkait jual beli tersebut," kata Ono.

Disebutkan, praktik jual beli lahan negara berawal dari usulan enam desa di kecamatan itu untuk melepaskan status kehutanan wilayah paling utara Kabupaten Bekasi. Pelepasan diusulkan karena sebagian besar kawasan hutan di wilayah tersebut nyaris habis.  

Usulan dari enam warga desa ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan memperjualbelikan lahan. Semula, sebagian lahan milik negara ini dikelola warga sekitar untuk tambak namun tidak diperjualbelikan.

Ia menyatakan bahwa praktik tersebut bertolak belakang dengan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan kehutanan dan reformasi agraria. 

"Ini yang menjadi fokus kami di Komisi IV. Praktik jual beli ini jelas dilarang dan jadi bahan bahasan agar tidak terulang kembali di wilayah lain," kata Ono menegaskan urgensi peraturan KLHK RI untuk pemanfaatan hutan. (*)

Pewarta : Sumitro
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.