https://jakarta.times.co.id/
Berita

Transaksi Aset Kripto Capai Rp32,31 Triliun di Juni 2025, OJK Perkuat Pengawasan dengan SID

Senin, 04 Agustus 2025 - 21:58
Transaksi Aset Kripto Capai Rp32,31 Triliun di Juni 2025, OJK Perkuat Pengawasan dengan SID Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menghadiri konferensi pers RDK OJK Juli 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025). (FOTO: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – v class="ds-markdown ds-markdown--block" style="--ds-md-zoom:1.143">

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa total transaksi aset kripto pada Juni 2025 mencapai Rp32,31 triliun.

“Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun, menurun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Senin.

Menurutnya, total transaksi aset kripto secara year-to-date (ytd) dari Januari hingga Juni 2025 telah mencapai Rp224,11 triliun.

Fawzi menyatakan bahwa angka ini mencerminkan tetap terjaganya kepercayaan konsumen dan kondisi pasar, yang juga terlihat dari peningkatan jumlah investor aset kripto.

Ia menambahkan bahwa jumlah konsumen aset kripto pada Juni 2025 meningkat 5,18 persen secara bulanan (month-to-month) dari 15,07 juta konsumen pada Mei 2025.

“Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025,” katanya, Senin, (4/8/2025).

OJK mencatat terdapat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan per Juli 2025, serta telah memberikan persetujuan perizinan kepada 23 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.

Selain itu, OJK saat ini masih memproses perizinan untuk 10 calon pedagang aset kripto.

Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem kripto yang berintegritas, OJK juga sedang mempersiapkan penerapan Single Investor Identification (SID) bagi investor aset kripto.

Hasan menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), serta perlindungan konsumen.

Ia menambahkan bahwa penerapan teknologi ini juga akan mendukung upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

“Tentu sebagai bagian dari komitmen kami di OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelindungan konsumen memang kami saat ini tengah melakukan kajian dan juga pengembangan untuk potensi pengembangan Single Investor Identification atau SID,” jelasnya.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.