https://jakarta.times.co.id/
Berita

Datangi Komnas HAM, KKJ Laporkan Teror Terhadap Jurnalis Tempo

Senin, 24 Maret 2025 - 22:29
Datangi Komnas HAM, KKJ Laporkan Teror Terhadap Jurnalis Tempo KKJ saat mendatangi Komnas HAM melaporkan aduan ancaman dan teror terhadap jurnalis Tempo. (FOTO: ist)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia terkait kasus teror terhadap jurnalis Tempo. Laporan ini disampaikan langsung kepada Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai pada Senin (24/3/2025).

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, dalam pertemuan tersebut menjabarkan kronologi teror yang dialami jurnalis Tempo. Teror tersebut meliputi peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga serta enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.

Menurut Erick, intimidasi ini bukan kejadian spontan, melainkan aksi yang disengaja dan terencana. Ia juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

"Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara harus hadir untuk melindungi jurnalis serta menjamin hak atas rasa aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tegas Erick.

Ia juga menyoroti dampak teror ini yang memicu self-censorship di kalangan media. Kekhawatiran terhadap ancaman serupa membuat jurnalis cenderung menahan diri dalam memberitakan isu-isu sensitif yang sebenarnya penting bagi publik.

Tempo: Teror Ini Upaya Menghalangi Kerja Jurnalistik

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang turut hadir dalam pertemuan ini, menyampaikan bahwa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), mengalami serangkaian ancaman serius, termasuk doxing dan intimidasi di media sosial yang turut menyasar keluarganya.

Menurut Setri, Tempo sudah beberapa kali mengalami teror, tetapi kali ini metodenya lebih ekstrem.

"Teror dengan mengirim potongan hewan adalah bentuk intimidasi yang jelas-jelas bertujuan menghalangi kerja jurnalistik. Kami berharap Komnas HAM bisa mengawal proses hukum terhadap kasus ini," ujarnya.

Setri menegaskan bahwa jurnalis adalah pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman dan serangan terhadap mereka harus diusut tuntas demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Komnas HAM Akan Kawal Kasus Ini

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi lembaganya dan akan segera ditindaklanjuti.

"Kami juga menaruh perhatian terhadap kasus lain yang dilaporkan hari ini. Komnas HAM akan merespons dan mengawal proses hukum terkait teror terhadap jurnalis," tegas Atnike.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data untuk menyusun rekomendasi terkait kasus ini.

"Setelah pengumpulan data, kami akan bertemu dengan pejabat terkait agar rekomendasi yang kami buat dapat ditindaklanjuti secara konkret," ujar Abdul Haris.

Ia menyesalkan aksi teror terhadap Tempo, menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia berencana melakukan audiensi dengan sejumlah instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum serta mencegah impunitas atas serangan terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.