TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada Triwulan I tahun 2026 (Januari-Maret) bagi pelanggan non-subsidi. Keputusan ini diambil meskipun secara formula perhitungan terdapat potensi penyesuaian.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif triwulanan seharusnya mengacu pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak (ICP), inflasi, dan harga batubara (HBA). Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menstabilkan tarif.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Selain untuk pelanggan non-subsidi, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga dan pelaku usaha di awal tahun.
Pemerintah juga meminta PLN untuk menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap Stabil di Triwulan I 2026
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |