TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pendidikan adalah esok hari sebuah bangsa. Namun, saat kita menatap tahun 2025, lanskap pendidikan Indonesia justru menyajikan sebuah potret buram yang mengkhawatirkan. Alih-alih melompat maju, kita justru terseok dalam serangkaian masalah sistemik yang kian parah.
Rapor pendidikan nasional tidak lagi sekadar kuning, tetapi telah menyala merah sebuah sinyal darurat yang menuntut komitmen serius dari semua pihak, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negara.
Janji-janji peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) terasa hampa ketika dihadapkan pada kenyataan di lapangan. Pendidikan kita gagal naik kelas. Ini bukan sekadar opini, melainkan fakta yang tecermin dari capaian pembelajaran yang stagnan di zona merah.
Skor Asesmen Kompetensi Anak-anak Indonesia (TKA) yang jauh dari standar kelayakan (minimal 60) menjadi bukti sahih bahwa sistem pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. Selama sepuluh tahun terakhir, tidak ada perbaikan signifikan yang mampu mendongkrak kualitas pendidikan secara fundamental. Kita hanya berjalan di tempat, bahkan mundur.
Ini bukanlah kegagalan murid atau guru semata. Ini adalah akumulasi dari kegagalan sistemik yang lebih besar, yang pangkalnya adalah lemahnya komitmen politik dan keberpihakan anggaran dari pemerintah.
Amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan tampaknya telah menjadi pasal yang paling sering dikhianati.
Pada tahun 2026, situasi diprediksi akan semakin memburuk. Anggaran pendidikan terancam dijarah untuk membiayai program populis yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan mutu belajar-mengajar. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi jantung bagi kemajuan pendidikan, hanya tersisa sekitar 14%.
Konsekuensinya terasa langsung dan menyakitkan. Lebih dari 60% sekolah di seluruh negeri berada dalam kondisi rusak dan terbengkalai. Dana untuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru dipotong. Anggaran riset di perguruan tinggi dipangkas.
Ironisnya, di tengah kondisi ini, angka putus sekolah masih merajalela, dengan lebih dari 4,1 juta anak kehilangan haknya atas pendidikan. Sementara itu, para pendidik masih berjuang dengan kesenjangan kesejahteraan yang menganga. Negara seolah sengaja membiarkan pilar-pilar pendidikannya rapuh demi agenda lain.
Tidak hanya itu, penyelewengan dana pendidikan telah menjadi borok yang menggerogoti dari dalam. Pungutan liar (pungli) menjadi praktik korupsi paling kasat mata dan paling sering terjadi, mencapai 47% dari total kasus. Dana bantuan seperti BOS dan PIP yang seharusnya sampai ke tangan murid yang membutuhkan justru bocor dan disalahgunakan.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menyebabkan sekolah menerima bangunan rusak dan sarana fiktif. Ini adalah cerminan dari sebuah sistem yang sakit, di mana dana untuk masa depan anak-anak bangsa menjadi bancakan.
Darurat Kekerasan dan Runtuhnya Pendidikan Karakter
Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman kini telah berubah menjadi zona bahaya. Data menunjukkan lonjakan kasus kekerasan lebih dari 600% dalam enam tahun terakhir. Ini bukan lagi insiden-insiden terpisah, melainkan pola berulang yang menandakan kegagalan negara dalam melindungi anak-anaknya. Kekerasan ini terjadi lintas sistem di sekolah negeri, madrasah, hingga pesantren menunjukkan masalahnya bersifat struktural.
Yang lebih mengerikan, kekerasan ini adalah kekerasan berbasis relasi kuasa. Mitos bahwa kekerasan di sekolah hanyalah konflik antar-siswa terbantahkan. Data terbaru mengungkap bahwa hampir separuh kasus (46,25%) melibatkan relasi guru dengan siswa. Figur yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan justru menjadi pelaku utama (57%), dengan 90% korbannya adalah siswa. Sekolah telah kehilangan fungsi dasarnya sebagai tempat yang aman.
Di tengah darurat kekerasan ini, pendidikan karakter justru lumpuh total. Upaya menanamkan integritas hanya menjadi seremoni tanpa makna. Skor integritas pendidikan anjlok, membuktikan bahwa program-program yang ada gagal membentuk budaya institusional.
Praktik mencontek dinormalisasi di 78% sekolah dan 98% kampus. Lebih parah lagi, gratifikasi dianggap wajar oleh 30% guru/dosen dan 18% pimpinan satuan pendidikan.
Ketika para pemimpin di tingkat sekolah dan kampus sendiri terlibat dalam praktik kolusi 43% pimpinan sekolah dan 68% pimpinan kampus terbukti memilih vendor berdasarkan relasi pribadi maka teladan apa lagi yang bisa diharapkan? Sistem ini secara sadar mereproduksi ketidakadilan dan budaya permisif.
Presiden sebagai panglima tertinggi harus menyadari bahwa rapor merah ini adalah cermin dari kebijakan yang salah arah. Mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan sekolah tanpa pungut biaya sambil terus mempromosikan program yang justru menggerus anggaran pendidikan adalah sebuah kontradiksi yang fatal.
Menciptakan sekat-sekat baru melalui sekolah unggulan versus sekolah rakyat hanya akan melanggengkan diskriminasi dan mengulang kegagalan masa lalu.
Jalan keluar dari krisis ini bukanlah dengan menambah program-program populis yang bersifat kosmetik.
Solusinya adalah kembali kepada mandat konstitusi: kembalikan alokasi 20% anggaran pendidikan secara utuh untuk kebutuhan dasar perbaikan sekolah rusak, kesejahteraan guru, dan kualitas pembelajaran. Laksanakan putusan hukum untuk pendidikan gratis yang berkeadilan. Hentikan praktik-praktik yang menyuburkan budaya korupsi dan kekerasan di sekolah.
Rapor merah ini adalah alarm bagi kita semua. Tanpa komitmen nyata dan keberanian politik untuk melakukan reformasi fundamental, kita tidak sedang menyiapkan Generasi Emas, melainkan sedang mewariskan masa depan yang buram. Presiden harus bertindak sekarang, karena waktu untuk sekadar berwacana telah habis.
***
*) Oleh : Rifqi Fadhillah, Youth Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Biro Pendidikan PB PMII.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |