TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan tambahan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp7,66 triliun khusus untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Tambahan anggaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang memberikan jaminan bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan agar mendapat THR dan gaji ke-13. Alokasi rincinya adalah Rp3,80 triliun untuk komponen THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Dana tambahan ini khusus diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya dibiayai APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan lainnya. Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk menganggarkan dan menyalurkan pembayaran tersebut pada tahun anggaran 2025. Jika realisasi belum tuntas di tahun 2025, sisa kewajiban harus dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan DAU ini direncanakan pada Desember 2025. Pemda wajib melaporkan realisasi penyerahan THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, paling lambat 30 Juni 2026.
Langkah ini diambil pemerintah pusat untuk memastikan kesejahteraan guru ASN di daerah terpenuhi secara merata, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Rincian alokasi per provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam lampiran KMK tersebut.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |