TIMES JAKARTA, BOGOR – Bea Cukai Jawa Barat tekan gas penuh lawan rokok ilegal. Bukan cuma bandar atau pedagang, konsumen atau pemakai pun bisa masuk bui!
“Konsumsi, simpan, beli, atau jual rokok tanpa pita cukai? Siap-siap penjara hingga 5 tahun atau denda Rp200 juta,” tegas Kepala DJBC Jabar, Finari Manan, usai memusnahkan jutaan batang rokok haram di Bogor, dilansir cnnindonesia.co, Selasa (21/10/2025).
Menurut Finari, Cirebon jadi “ibukota” peredaran rokok ilegal di Jabar, diikuti Purwakarta dan Bogor. Letak Jabar yang strategis bikin provinsi ini jadi “jalur tol” distribusi lintas pulau – dari Sumatera hingga Kalimantan.
“Kami bidik 78,5 juta batang rokok ilegal untuk dimusnahkan tahun ini. Angka fantastis, tapi memang Jabar pintu gerbangnya,” ungkapnya.
Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Rokok tanpa cukai ini banyak dijajakan di warung kelontong, menggoda pembeli yang enggan merogoh kocek dalam untuk rokok legal.
“Murah memang, tapi risikonya besar. Bukan cuma kantong, tapi juga kebebasan,” tutup Finari. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Hisap Rokok Ilegal, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta Mengintai!
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |