Hisap Rokok Ilegal, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta Mengintai!
Bea Cukai Jabar ancam pidana bagi siapa saja yang edarkan, simpan, beli, hingga hisap rokok ilegal – hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Pasal 54 UU Bea Cukai). Cirebon jadi sarang utama, disusul Purwakarta & Bogor.
BOGOR – Bea Cukai Jawa Barat tekan gas penuh lawan rokok ilegal. Bukan cuma bandar atau pedagang, konsumen atau pemakai pun bisa masuk bui!
“Konsumsi, simpan, beli, atau jual rokok tanpa pita cukai? Siap-siap penjara hingga 5 tahun atau denda Rp200 juta,” tegas Kepala DJBC Jabar, Finari Manan, usai memusnahkan jutaan batang rokok haram di Bogor, dilansir cnnindonesia.co, Selasa (21/10/2025).
Menurut Finari, Cirebon jadi “ibukota” peredaran rokok ilegal di Jabar, diikuti Purwakarta dan Bogor. Letak Jabar yang strategis bikin provinsi ini jadi “jalur tol” distribusi lintas pulau – dari Sumatera hingga Kalimantan.
“Kami bidik 78,5 juta batang rokok ilegal untuk dimusnahkan tahun ini. Angka fantastis, tapi memang Jabar pintu gerbangnya,” ungkapnya.
Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Rokok tanpa cukai ini banyak dijajakan di warung kelontong, menggoda pembeli yang enggan merogoh kocek dalam untuk rokok legal.
“Murah memang, tapi risikonya besar. Bukan cuma kantong, tapi juga kebebasan,” tutup Finari. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


