https://jakarta.times.co.id/
Berita

KPU RI: Caleg yang Ingin Maju Pilkada 2024 Diminta Mundur Terlebih Dahulu

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:52
KPU RI: Caleg yang Ingin Maju Pilkada 2024 Diminta Mundur Terlebih Dahulu Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 diharuskan untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hasyim mengungkapkan hal tersebut saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024). Sebelumnya, ia telah menyatakan bahwa caleg terpilih tidak diharuskan untuk mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pilkada, disebutkan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang mendaftar sebagai calon, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," katanya kepada wartawan, (15/5/2024). 

Namun, calon terpilih yang belum dilantik diwajibkan untuk bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, meskipun belum dilantik.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," ujarnya.

Selain itu, dokumen yang diperlukan adalah surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah bukti penerimaan surat pengajuan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya, yang ketiga adalah surat keterangan yang menegaskan bahwa proses pengunduran diri sedang dalam tahap pengolahan oleh pejabat yang berwenang.

Hasyim juga menyajikan contoh simulasi. Ia menjelaskan bahwa dalam proses Pilkada, pendaftaran calon akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, tahap selanjutnya melibatkan penelitian administrasi dan verifikasi, yang kemudian akan menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan bertanding dalam Pilkada pada tanggal 22 September 2024. Untuk anggota DPR dan DPD yang terpilih, pelantikan dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Setelah dinyatakan sebagai calon atau pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk Pilkada 2024, seseorang harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian," jelasnya. (*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.