TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melaporkan tudingan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Langkah ini diambil untuk menanggapi isu yang terus berlanjut meskipun telah dibantah oleh berbagai pihak.
"Sebetulnya ini masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa sebelumnya tidak menanggapi serius karena masih menjabat sebagai presiden, namun kini merasa perlu mengambil tindakan hukum.
Dalam proses pelaporan, Jokowi menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 30 hingga 35 pertanyaan dari penyidik. Ia juga mempersilakan jika diperlukan pemeriksaan digital forensik terhadap ijazahnya untuk membuktikan keasliannya.
UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi
Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, telah menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi adalah asli. Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyatakan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan dinyatakan lulus pada tahun 1985. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, juga menyatakan bahwa format ijazah Jokowi sesuai dengan standar yang berlaku pada masa itu, termasuk penggunaan tulisan tangan halus pada ijazah.
Putusan Pengadilan dan Tindakan Hukum
Sebelumnya, tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi telah dibawa ke ranah hukum oleh Bambang Tri Mulyono melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan menyatakan tidak menerima perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat hukum. Bambang Tri juga telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu tersebut tidak berdasar dan telah diputus oleh pengadilan. Ia meminta semua pihak untuk menghentikan penyebaran fitnah terkait hal ini.
Otto menambahkan, langkah Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan dalam menanggapi isu tersebut. Dengan dukungan dari UGM dan putusan pengadilan yang telah menolak gugatan terkait, keaslian ijazah Jokowi semakin ditegaskan. Masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar mengenai hal ini. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |