https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

OJK Perketat Perlindungan Konsumen, 2.263 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:45
OJK Perketat Perlindungan Konsumen, 2.263 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2025 Ilustrasi Pinjol (Foto: antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal. Sepanjang 2025, OJK mencatat telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di berbagai platform digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kiki dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menerima total 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 4.971 pengaduan lainnya terkait penawaran investasi ilegal.

Selain menutup entitas ilegal, OJK juga menindak praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. Satgas PASTI menemukan ribuan nomor kontak debt collector pinjol ilegal dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Langkah ini kami lakukan untuk memutus rantai penagihan yang kerap menimbulkan tekanan psikologis dan kerugian bagi masyarakat,” ungkap Kiki.

Pengawasan juga dilakukan terhadap laporan penipuan yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan. Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor-nomor tersebut.

Di sisi lain, OJK mencatat tingginya kebutuhan layanan dan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Sepanjang 2025, terdapat 536.267 permintaan layanan, termasuk 56.620 pengaduan.

Berdasarkan data tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari sektor financial technology sebanyak 21.886 laporan, disusul sektor perbankan 20.972 pengaduan, perusahaan pembiayaan 11.309 pengaduan, perusahaan asuransi 1.619 pengaduan, serta sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank sebanyak 834 pengaduan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum guna menciptakan ekosistem jasa keuangan yang aman, adil, dan tepercaya bagi masyarakat Indonesia.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.