TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mencatatkan pertumbuhan positif dari sisi penerimaan negara melalui sektor ekonomi digital. Sepanjang periode Januari hingga November 2025, total pajak yang berhasil dihimpun dari sektor ini telah mencapai angka Rp12,24 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan indikator kuat atas semakin besarnya peran dan kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.
"Realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Kontribusi pajak ekonomi digital selama 11 bulan pertama tahun 2025 berasal dari empat lini utama yaitu, PPN PMSE: Rp9,19 triliun, Pajak Fintech (P2P Lending): Rp1,24 triliun, Pajak SIPP: Rp1,09 triliun, dan Pajak Aset Kripto: Rp719,61 miliar
Capaian Kumulatif Mencapai Rp44,55 Triliun
Jika ditarik lebih jauh sejak awal masa pemungutan masing-masing sektor hingga 30 November 2025, total akumulasi pajak ekonomi digital Indonesia telah menembus angka Rp44,55 triliun.
Pada sektor PPN PMSE, sejak diterapkan pada 2020 hingga kini, total setoran mencapai Rp34,54 triliun. Dana tersebut berasal dari 215 perusahaan global dan lokal yang telah aktif memenuhi kewajibannya dari total 254 perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sementara itu, Pajak Kripto yang mulai berlaku pada 2022 telah membukukan total Rp1,81 triliun. Angka ini terdiri dari PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan senilai Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Di lini Fintech (P2P Lending), akumulasi setoran mencapai Rp4,27 triliun sejak 2022. Komposisinya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri senilai Rp2,37 triliun.
Terakhir, sektor SIPP mencatatkan total penerimaan Rp3,94 triliun sejak 2022 hingga akhir November 2025, yang didominasi oleh PPN sebesar Rp3,65 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar.
Pemerintah optimistis bahwa seiring dengan transformasi digital yang kian masif di masyarakat, sektor ini akan terus menjadi salah satu pilar utama pendukung pembiayaan pembangunan nasional di masa depan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp12,24 Triliun hingga November 2025
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |