TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan pemulihan dana nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan pemeriksaan internal BNI dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Ia menegaskan rekening yang dibobol merupakan rekening aktif, bukan rekening pasif (dormant).
“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah sesuai ketentuan hukum,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Libatkan Sindikat Terstruktur
Dian menambahkan, OJK telah meminta BNI memperkuat infrastruktur deteksi fraud karena modus operandi kasus ini mengarah pada sindikat terstruktur yang berpotensi melibatkan banyak pihak.
"OJK senantiasa meminta Bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan," ujar Dian.
Perlindungan Konsumen
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan bahwa dana nasabah yang dibobol telah dipulihkan sepenuhnya oleh BNI.
“OJK telah memanggil pihak BNI untuk menjelaskan kronologi, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen. BNI sudah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah seperti semula,” kata Friderica dalam pertemuan, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, OJK mewajibkan BNI untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kasus serupa tidak terulang.
Aturan dan Regulasi
OJK juga mengingatkan bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko dan program Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam: POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Manajemen Risiko Bank, POJK Nomor 8/2023 tentang APU PPT dan PPPSPM, POJK Nomor 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab menjaga keamanan simpanan nasabah dan menanggung kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan pihak internal maupun eksternal bank.
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai rekening dormant untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. RPOJK tersebut kini sedang dalam tahap finalisasi. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |