Coretax Mobile Siap Diluncurkan, Laporan Pajak Bisa Offline Lewat HP
TIMES Jakarta/Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan pemaparan dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Coretax Mobile Siap Diluncurkan, Laporan Pajak Bisa Offline Lewat HP

DJP luncurkan Coretax Mobile (M-Pajak) untuk aktivasi akun dan laporan pajak offline, memudahkan wajib pajak di kota maupun daerah 3T, tersedia di Play Store & App Store.

TIMES Jakarta,Kamis 5 Maret 2026, 22:03 WIB
340
A
Antara

JAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana meluncurkan Coretax Mobile (M-Pajak) dalam dua pekan ke depan. Langkah ini menjadi bagian dari perluasan ekosistem Coretax yang dirancang untuk mempermudah pelayanan perpajakan bagi seluruh wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aplikasi ini hadir untuk mengakomodasi beragam tingkat literasi digital wajib pajak. “Dengan tambahan kanal ini, kami berharap bisa mengurangi beban sistem dan mempermudah pelayanan,” ujarnya dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak mengisi laporan perpajakan secara luring (offline), sebelum diintegrasikan ke sistem daring (online), kata Bimo menjelaskan.

Sistem pelayanan tersebut diharapkan dapat mendistribusikan waktu pelaporan pajak sehingga bisa menekan trafik saat jam sibuk (peak hours).

Coretax Mobile rencananya tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Kehadiran Coretax Mobile diharapkan juga dapat memfasilitasi kendala pelaporan perpajakan di daerah yang masih menghadapi kendala konektivitas, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain Coretax Mobile, DJP juga berupaya melengkapi ekosistem Coretax melalui Coretax Form yang telah diluncurkan sebelumnya.

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Coretax Form bisa diakses sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut di antaranya memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.

Melalui fasilitas tersebut, lanjutnya, wajib pajak dapat mengundur formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, dan mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.