15 Juta Wajib Pajak Aktif Coretax, 5,7 Juta SPT Sudah Masuk
TIMES Jakarta/Wajib Pajak mengakses situs Coretax untuk pelaporan mandiri SPT Tahunan di Denpasar, Bali, Jumat (27/2/2026). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

15 Juta Wajib Pajak Aktif Coretax, 5,7 Juta SPT Sudah Masuk

DJP catat 15,14 juta aktivasi Coretax dan 5,74 juta SPT Tahunan 2025 per 4 Maret 2026. Wajib pajak diimbau segera lapor sebelum kena denda Rp100 ribu–Rp1 juta.

TIMES Jakarta,Rabu 4 Maret 2026, 22:14 WIB
97
A
Antara

JAKARTAGelombang pelaporan pajak kian menguat memasuki awal Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam aktivasi akun Coretax dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hingga 4 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax menembus 15,14 juta, sementara laporan SPT Tahunan yang masuk mencapai 5,74 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3/2026), menyampaikan, total aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 15.142.378 wajib pajak, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam sistem administrasi perpajakan digital.

Sementara terkait progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, pelaporan melalui Coretax DJP sebanyak 5.741.280 SPT dan Coretax Form 2.442 SPT.

Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari-Desember 2025 laporan SPT berasal dari 5.112.581 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 502.687 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Kemudian, 124.888 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk SPT tahunan PPh beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 990 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.