TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat agar tidak khawatir terkait beredarnya minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai takaran. Ia menegaskan bahwa pasokan tetap berjalan dengan baik dan pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai aturan.
Pemerintah Tindak Tegas Produsen Nakal
Budi mengakui bahwa memang ada produsen dan distributor yang melanggar aturan dalam pengemasan Minyakita. Namun, ia memastikan bahwa banyak produsen lain yang tetap menjalankan usaha sesuai ketentuan.
"Masyarakat tidak perlu panik, artinya itu kan memang ada pelanggaran. Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus ya, kan banyak pasokan kita," ujar Budi di Jakarta, Rabu (14/2/2025).
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri guna melakukan pengawasan di tingkat produsen maupun pengemas ulang (repacker) MinyaKita.
Beberapa Perusahaan Ditutup
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN) serta Satgas Pangan menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dua perusahaan yang telah dikenakan sanksi berupa penutupan adalah PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati.
Budi menegaskan bahwa sanksi bagi produsen dan distributor yang melakukan kecurangan bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Harapan kami semua dilakukan yang benar, karena saya yakin juga tidak semua melakukan yang salah, karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar," tambahnya.
Sesuai dengan Aturan yang Berlaku
Pelanggaran yang dilakukan oleh produsen dan distributor Minyakita melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan dikenakan sanksi berupa penarikan produk MGR dari distribusi. Proses penarikan dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing tujuh hari kerja.
Jika teguran tidak diindahkan, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan, seperti penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, dan pencabutan izin usaha.
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, pelanggaran terhadap isi dan ukuran Minyakita juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |