TIMES JAKARTA, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pengadu domba.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu tidak selaras dengan kemajuan zaman yang semakin demokratis dan mengglobal, serta pengakuan terhadap organisasi swadaya masyarakat sebagai pilar penting dalam pembangunan.
Bahkan, lanjut Koalisi Masyarakat Sipil, hampir semua dokumen atau instrumen internasional mengakui pentingnya lembaga swadaya masyarakat dalam pembangunan demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia.
“Semakin disayangkan, pernyataan itu disampaikan dalam pidato Hari Lahir Pancasila,” ucap Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan persnya yang telah diterima pada Kamis (5/6/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil yang berisikan IMPARSIAL, PBHI, WALHI, HRWG, DeJuRe, Centra Initiative, SETARA Institute, Raksha Initiatives menekankan bahwa pengalaman di dunia, tidak terkecuali di Indonesia, LSM menjadi salah satu pilar membangun suatu bangsa.
“Mereka menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka atas situasi proses bernegara, mengawasi kebijakan publik, mengkritisi para elit dan pemangku kewajiban yang tidak amanah, serta membangun kesadaran publik tentang hidup berbangsa dan bernegara secara demokratis,” sebutnya.
“Di Indonesia, LSM menjadi roda gerakan masyarakat menentang otoritarianisme, dan segala bentuk eksploitasi, korupsi, perusakan lingkungan dan kekerasan tidak bisa disangkal lagi,” sambungnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan, salah besar bila Presiden Prabowo menyatakan bahwa LSM sebagai pengadu domba, karena kenyataannya LSM telah menjadi aktor yang memastikan check and balances dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan di Indonesia saat ini.
“Di saat yang sama, sistem check and balances saat ini sudah tak bisa bekerja secara efektif, terjerat kepentingan elit, dan akibatnya tidak ada yang membela kepentingan rakyat,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan LSM adalah manifestasi dari pelaksanaan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang menjadi bagian fundamental dari kebebasan sipil dan HAM, yang dijamin oleh konstitusi.
“Rezim yang menolak LSM adalah rezim yang menolak pemerintahannya diawasi oleh masyarakat sehingga rezim itu potensial menyalahgunakan kekuasaannya. Dengan demikian, hal itu menjadi sinyal kuat sebagai bentuk rezim yang mengarah otoriter dan anti-kritik,” tandasnya.(*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |