Hasil MA AS, RI Siap Pembicaraan Lanjutan Soal Tarif
Indonesia akan melanjutkan dialog dengan AS usai Mahkamah Agung membatalkan tarif global Trump. Pemerintah prioritaskan kepentingan nasional.
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia memastikan akan melanjutkan pembicaraan dengan Amerika Serikat menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan Indonesia akan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap langkah lanjutan.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Mahkamah Agung AS melalui voting 6-3 pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun dinamika belum berhenti. Tak lama setelah putusan tersebut, Trump kembali mengumumkan rencana “tarif impor global” sebesar 10 persen.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo.
Menurut pemerintah, implementasi ART belum dapat berjalan karena masih membutuhkan proses ratifikasi di kedua negara.
“Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” kata dia.
Sementara itu, tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




