https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Menkeu Purbaya Respons Wacana Tax Amnesty Jilid III

Jumat, 19 September 2025 - 15:25
Menkeu Purbaya Respons Wacana Tax Amnesty Jilid III Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (FOTO: ANTARA/Bayu Saputra)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Menurutnya, penerapan tax amnesty berulang justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, masyarakat bisa salah menafsirkan bahwa praktik penghindaran pajak akan selalu mendapatkan pengampunan.

“Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menkeu menekankan bahwa pemerintah sebaiknya fokus memperkuat regulasi perpajakan yang sudah ada. Langkah ini dianggap lebih efektif untuk menekan praktik penggelapan pajak dibanding terus-menerus membuka ruang tax amnesty.

Ia juga menambahkan bahwa menjaga pertumbuhan ekonomi menjadi faktor kunci untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan begitu, meskipun rasio pajak (tax ratio) cenderung konstan, kontribusi penerimaan negara tetap bisa meningkat.

“Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom maupun sebagai menteri,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia pernah menerapkan program tax amnesty jilid I pada periode 2016–2017. Program serupa kembali digulirkan pada 2022 melalui tax amnesty jilid II.

Kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak kembali masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, dengan total 52 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan, termasuk RUU Pengampunan Pajak. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.