TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat (AS). Ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif dagang antara dua negara, yang pekan lalu tarif dagang Indonesia dikurangi AS dari 32 persen ke 19 persen.
Banyak pihak yang mengkritik hal tersebut. Salah satunya Direktur Gerakan Sadar Konstitusi dan Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim. Ia menyampaikan, perjanjian dengan AS tersebut sangat merugikan Indonesia.
"Tidak ada jaminan hukum dan perilindungan bila ada pelanggaran hukum yang dilakukan di AS. Ditambah lagi AS belum memiliki UU Perlidungan Data Pribadi. Pertanyaannya, bisa tidak kita minta data AS untuk Indonesia?," katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Dari sisi hukum, kata lulusan Magister Hukum UGM ini, pemerintah Indonesia sendiri jelas telah melanggar UU 27 Tahun 2022 Perilindungan Data Pribadi (PDP). Yang dalam adendum UU PDP ditegaskan bahwa pemerintah sebagai pengendali data pribadi harus melindungi dan menjaga kerahasian data pribadi.
"Ini tegas dalam UU PDP. Malah pemerintah dengan berbagai alibinya memberikan data kita ke AS, ini menunjukan negara kita tidak berdaulat," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, juga melanggar UUD 1945 Pasal 28 H ayat (4) yang bunyinya: "setiap orang berhak memiliki hak pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siap pun".
"Apalagi dari sisi keamanan negara tentu ini sangat membahayakan dan mengkhawatirkan. Kenapa perjanjian yang merugikan kita ini disepakati oleh Presiden kita?," ujar Abdul Hakim.
Diketahui, Gedung Putih merilis kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal Indonesia-AS, pada Selasa (22/7/2025). Salah satunya mengenai transfer data pribadi.
Pernyataan bersama itu merupakan bagian dari kesepakatan tarif dagang antara dua negara. Saat pertama kali diumumkan pekan lalu tarif dagang Indonesia dikurangi AS dari 32 persen ke 19 persen.
“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” sebut pernyataan Gedung Putih. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |