Rekening Simpanan Emas Melejit, OJK Catat 766 Ribu Nasabah dan Transaksi Rp7,9 Triliun
OJK mencatat 766.050 rekening simpanan emas di perbankan hingga Februari 2026. Transaksi emas tembus Rp7,92 triliun, sementara ekosistem emas Pegadaian mencapai valuasi lebih dari Rp102 triliun.
JAKARTA – Minat masyarakat terhadap simpanan emas di perbankan terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Februari 2026 jumlah rekening simpanan emas telah mencapai 766.050 rekening.
Total nilai simpanan tersebut tercatat sebesar Rp80,57 miliar, setara dengan 26,62 kilogram emas. Angka ini menunjukkan pertumbuhan cepat dalam pengembangan layanan bullion di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam Launching Indonesia's Bullion Ecosystem Roadmap di Jakarta, Jumat. (6/3/2026), mengatakan, aktivitas bullion di perbankan menunjukkan perkembangan positif dalam waktu relatif singkat, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas berbasis layanan keuangan.
Sementara, aktivitas perdagangan emas di perbankan juga mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp7,92 triliun, sementara aktivitas penitipan emas mencapai Rp7,53 triliun.
Menurut Dian, otoritas melihat potensi besar pengembangan bank emas (bullion bank) terutama di sektor perbankan syariah.
Di sisi lain, perkembangan ekosistem emas di sektor Pegadaian juga menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Berdasarkan catatan OJK hingga Februari 2026, kelolaan emas di sektor Pegadaian telah mencapai saldo 40,59 ton emas dengan valuasi sekitar Rp102 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari berbagai layanan, antara lain deposito emas, pinjaman modal kerja emas, bullion trading, jasa titipan emas korporasi, serta tabungan emas.
"Jika memasukkan produk cicil emas dan agunan gade emas, maka ekosistem emas yang dikelola sektor Pegadaian itu sudah mencapai saldo sebesar tadi 147,8 ton emas," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk memperkuat pengembangan ekosistem bank emas di Indonesia, OJK bersama pemerintah dan pelaku usaha juga menyusun peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bullion Periode 2026–2031.
Roadmap tersebut disusun sebagai panduan arah pengembangan kegiatan usaha bullion dan ekosistem emas nasional ke depan.
Roadmap itu terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi, yakni roadmap pengembangan ekosistem bullion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bullion di industri jasa keuangan.
Ia menambahkan bahwa roadmap tersebut bersifat dokumen hidup (living document), sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi maupun ekosistem bullion di masa mendatang.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



