https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Beri Efek Jera, Kemendag Tindak Pelaku Usaha Robot Trading Ilegal

Jumat, 28 Januari 2022 - 22:25
Beri Efek Jera, Kemendag Tindak Pelaku Usaha Robot Trading Ilegal Petugas Ditjen PKTN dan Bappebti Kementerian Perdagangan menertibkan PT DNA Pro Akademi yang menjalankan bisnis expert advisor/robot trading ilegal (FOTO: dok Humas Kemendag RI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag menindak tegas pelaku usaha penjualan expert advisor/robot trading ilegal, Jumat (28/1/2022).

Salah satu pelaku usaha penjualan expert advisor/robot trading ilegal yang ditindak adalah PT DNA Pro Akademi.

Penindakan ini disampaikan dalam rangka melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Ia menyatakan bahwa penertiban terhadap PT DNA Pro Akademi merupakan hasil temuan pengawasan yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB). 

Khususnya NIB untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menambahkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. 

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, disampaikan Pohan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha. 

"Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menyatakan kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021," demikian Adisan sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya hari ini. (*)

Pewarta : Sumitro
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.