TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), secara resmi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pemerasan. Modus yang dilakukan adalah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp6,52 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban, membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Disebutkan bahwa perbuatan tersebut melibatkan 10 orang terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa,” tegas JPU dalam sidang tersebut.
Para korban pemerasan yang disebutkan dalam dakwaan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, dan lainnya. Secara rinci, keuntungan dari aksi pemerasan itu didistribusikan kepada para pelaku. Noel diduga diuntungkan sebesar Rp70 juta, sementara beberapa terdakwa lain menerima bagian hingga ratusan juta rupiah, dengan Irvian Bobby sebagai penerima terbanyak sebesar Rp978,35 juta.
Tak hanya pemerasan, dalam sidang yang sama, Noel juga didakwa menerima gratifikasi. Jumlah yang diterima mencapai Rp3,36 miliar dalam bentuk uang, plus satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi ini diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama masa jabatannya.
Atas kedua perbuatan tersebut, Noel dan para terdakwa lain terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan pemerasan dikenakan pada seluruh kelompok, sementara dakwaan gratifikasi khusus menjerat Noel berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |