SETARA Institute Desak Bentuk TGPF terhadap Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
SETARA Institute mendesak untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai temuan dari Polri dan TNI terkait peristiwa yang menyerang Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Andrie Yunus cukup membingungkan publik.
Pasalnya, lanjut Hendardi, kehadiran TNI dalam proses penegakan hukum atas peristiwa Andrie Yunus yang telah dilakukan oleh Polri dan menunjukkan perbedaan terduga pelaku yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus yang sebelumnya diamanahkan kepada Polri.
Hendardi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (17/3/2026) lalu telah menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
“Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus,” sebutnya dalam keterangan pers, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, adanya 2 versi terduga tersangka dari Danpuspom TNI dan Polda Metro Jaya membuat khawatir bagi korban, publik dan khususnya masyarakat sipil dalam perkembangan penegakan hukum.
“Dalam konteks tersebut, mendesak untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, TGPF ini berperan untuk mengorkestrasi berbagai tim baik dari Polri, Komisi III DPR, Komnas HAM dan masyarakat sipil untuk turut mengungkapkan kasus ini secara objektif, faktual dan mewujudkan keadilan bagi korban dan aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap pemerintah.
Peradilan Militer
Hendardi mengungkapkan terduga pelaku dari unsur TNI yang diungkapkan Puspom TNI dengan terduga pelaku dari Denma BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES memberikan kesan yang kuat bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer.
“Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Hendardi menegaskan jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari BAIS sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI.
“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI,” tegasnya.
“Mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI. Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI,” tandasnya.
Sebelumnya selain Puspom TNI yang telah mengungkapkan empat orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Polda Metro Jaya juga telah mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK. Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam jaringan kejahatan ini dan hingga kini perkembangan terhadap peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih berjalan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

