Pemerintah Lakukan Constatering Lahan Eks Hotel Sultan di Kawasan GBK, Menuju Eksekusi Pengosongan
Jelang Eksekusi, PN Jakarta Pusat Resmi Laksanakan Konstatering di Blok 15 GBK. (FOTO: ist)

Pemerintah Lakukan Constatering Lahan Eks Hotel Sultan di Kawasan GBK, Menuju Eksekusi Pengosongan

Pemerintah bersama PN Jakarta Pusat melakukan constatering lahan eks Hotel Sultan di kawasan GBK seluas lebih dari 13 hektare sebagai langkah menuju eksekusi pengosongan dari PT Indobuildco.

TIMES Jakarta,Senin 16 Maret 2026, 18:36 WIB
276
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTAUpaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan aset strategis negara di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, yang selama ini dikenal sebagai lokasi eks Hotel Sultan Jakarta, memasuki tahap krusial.

Pada Senin (16/3/2026) pukul 09.00 WIB, Panitera bersama tim juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026.

Sejumlah pejabat negara turut hadir memantau langsung proses verifikasi batas lahan tersebut. Di antaranya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Iljas Tedjo Prijono.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa kehadiran tim pengadilan di lapangan merupakan bentuk ketaatan negara terhadap prosedur hukum sekaligus langkah menuju tahap eksekusi pengosongan fisik.

article

“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah. Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Rakhmadi di depan lobi eks Hotel Sultan.

Meski pihak pengelola lama masih melakukan berbagai upaya hukum, posisi pemerintah dinilai semakin kuat setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT pada 26 Februari 2026 yang memperkuat landasan hukum pengelolaan aset tersebut.

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Chandra Hamzah, menjelaskan bahwa putusan pengadilan perdata dalam perkara ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan segera.

“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi,” jelasnya.

Dalam proses constatering tersebut, tim pengadilan meninjau langsung area eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora dengan pendampingan dari pihak BPN. Pemeriksaan dilakukan untuk memvalidasi batas lahan, bangunan, serta mendata pihak-pihak yang masih menempati area tersebut.

Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik dalam waktu dekat.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi oleh PT Indobuildco selama 17 tahun, dengan nilai mencapai 45,3 juta dolar AS atau sekitar Rp754 miliar. Piutang negara tersebut terkait penggunaan lahan negara tanpa izin sah sejak 2007.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menegaskan bahwa di tengah langkah hukum yang tegas terhadap korporasi, pemerintah tetap memperhatikan aspek kemanusiaan bagi para pekerja yang terdampak.

“Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya. Kami mengundang para karyawan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau publik, vendor, serta tenant untuk tetap tenang dan memanfaatkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK guna berkoordinasi selama proses transisi berlangsung.

Dengan dilaksanakannya proses pencocokan objek eksekusi tersebut, pengembalian Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno ke pengelolaan negara diperkirakan segera memasuki tahap akhir.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.