TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Vonis sebelumnya 9 tahun penjara dinaikkan menjadi 13 tahun penjara. Selain itu,
Karen diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih tinggi dari putusan sebelumnya sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.
Detail Putusan Kasasi
Putusan kasasi ini diambil oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Amar putusan menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” bunyi putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di laman resmi MA RI, Jumat (28/2/2025).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2014.
Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun. Selain itu, ia didakwa memperkaya diri senilai Rp1,09 miliar dan USD 104.016 (Rp1,62 miliar), serta memperkaya korporasi CCL sebesar USD 113,84 juta (Rp1,77 triliun).
Karen juga dituduh memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di kilang LNG di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Izin prinsip diberikan tanpa analisis teknis, ekonomis, dan risiko yang memadai.
Proses Hukum Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, meski hanya melakukan perubahan terbatas terkait barang bukti.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |