https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison, Proses Ekstradisi Sesuai Perjanjian RI-Singapura

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20
Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison, Proses Ekstradisi Sesuai Perjanjian RI-Singapura Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo. (Foto: KBRI Singapura)

TIMES JAKARTA, JAKARTAPaulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, kini resmi ditahan di Changi Prison, Singapura. Penahanan ini merupakan hasil dari mekanisme Provisional Arrest yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, memastikan bahwa sejak 17 Januari 2025, Tannos ditahan berdasarkan perintah Pengadilan Singapura setelah ia dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura. Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkap Suryo Pratomo saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1).

Proses Penahanan Berdasarkan Kerja Sama Ekstradisi

Penahanan ini merupakan hasil dari kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura. Dubes Suryo Pratomo menjelaskan bahwa permintaan penahanan sementara diajukan oleh pihak Indonesia untuk memastikan Tannos tidak melarikan diri sebelum proses ekstradisi selesai.

"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh CPIB. Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," tambah Suryo.

Sementara itu, proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengadilan Singapura. CPIB tidak mengungkapkan detail proses hukum yang sedang berlangsung, namun Dubes Suryo menegaskan bahwa saat ini yang terpenting adalah Paulus Tannos sudah dalam penahanan.

Langkah Awal Menuju Ekstradisi

Penahanan sementara ini diberikan untuk jangka waktu 45 hari, yang menjadi kesempatan bagi Pemerintah Indonesia melengkapi dokumen formal untuk proses ekstradisi. Proses ini melibatkan berbagai lembaga terkait di Indonesia untuk memastikan kelengkapan administrasi sesuai standar internasional.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," jelas Dubes Suryo.

Kasus Korupsi KTP-el yang Merugikan Negara

Paulus Tannos adalah salah satu buronan besar dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk sejumlah tokoh publik yang sudah divonis di pengadilan.

Langkah ekstradisi ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau.

Kolaborasi Hukum Dua Negara

Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Singapura melalui Perjanjian Ekstradisi menjadi bukti nyata komitmen kedua negara dalam menangani kejahatan lintas batas. Proses ekstradisi ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum internasional.

Dengan ditahannya Paulus Tannos, Pemerintah Indonesia optimis bahwa langkah ini akan mempercepat penyelesaian kasus dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.