https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

DPR Minta Pemerintah Percepat Ekstradisi Buronan Kasus KTP-el Paulus Tannos

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:12
DPR Minta Pemerintah Percepat Ekstradisi Buronan Kasus KTP-el Paulus Tannos Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. (Foto: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, yang kini berada di Singapura.

Menurut Andreas, proses ekstradisi Paulus Tannos yang sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia harus dipercepat. Tannos belum menyelesaikan proses administratif yang diperlukan untuk mengubah status kewarganegaraannya.

"Kalau kita menunggu Paulus Tannos sampai menjadi warga negara lain, itu berarti kita tidak serius," ujar Andreas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Pemerintah Indonesia dan Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Andreas juga mengingatkan bahwa ekstradisi Tannos dapat dilakukan dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah ditandatangani pada tahun 2022, yang kemudian diratifikasi pada 2023. Hal ini memungkinkan proses ekstradisi untuk dilaksanakan dengan lebih cepat.

"Kita sudah tahu lama bahwa Paulus Tannos ada di Singapura, perjanjian ekstradisi sudah ada, jadi tinggal dipercepat prosesnya," tegasnya.

Koordinasi Antar Kementerian untuk Percepat Proses

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum RI) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah berkoordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa pihak-pihak terkait telah membentuk tim kerja bersama untuk mempercepat proses pengajuan ekstradisi. Meskipun Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau, Menkum Supratman optimistis bahwa pemerintah Singapura akan memenuhi permohonan ekstradisi Indonesia, mengingat Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah terlibat dalam tindak pidana di Indonesia.

"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan KPK, sehingga Tannos sudah ditahan," ujar Menkum Supratman setelah konferensi pers di Jakarta.

Penangkapan Tannos dan Upaya Ekstradisi

Paulus Tannos, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Penangkapan ini dilakukan setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos telah ditangkap dan proses ekstradisi sedang berlangsung.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.