TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, KPK juga menjerat tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas para tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Sudewo. Sehari berselang, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |