TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah menunjukkan praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang harus terus diperangi secara bersama-sama.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi OTT KPK terhadap Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Ia mengaku prihatin karena kembali ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
“Tentunya kami prihatin kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah. Itu membuktikan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu yang pekerjaan rumah yang harus bersama-sama kita perangi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan pentingnya komitmen seluruh penyelenggara negara dalam mencegah dan memberantas praktik rasuah. Pesan tersebut, kata dia, kerap disampaikan Presiden dalam berbagai forum resmi.
“Berkali-kali dalam berbagai forum, Bapak Presiden terus mengingatkan hal tersebut,” ucap Prasetyo.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Maidi bersama 14 orang lainnya.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Kedua OTT ini menambah daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi di awal tahun.
Pada hari ini, KPK secara resmi menetapkan Maidi (MD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Sudewo (SDW) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |