https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Saut Situmorang Minta KPK Buka-bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Kasus Aswad Sulaiman

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:40
Saut Situmorang Minta KPK Buka-bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Kasus Aswad Sulaiman KPK menghentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, meminta KPK periode 2024–2029 memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Saut menilai penjelasan tersebut penting menyusul keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman karena dinilai tidak cukup bukti, terutama akibat kendala penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Harus dijelaskan ke publik. Kalau memang tidak ada hitungan, di mana tidak ada hitungannya? Apa dasarnya?” ujar Saut saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, pengumuman kerugian negara Rp2,7 triliun yang disampaikan KPK pada 2017 bukan keputusan sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara kolektif oleh lima pimpinan KPK berdasarkan kerja penyidikan yang melibatkan penyidik dan koordinasi dengan BPK RI.

“Yang mengumumkan itu bukan saya sendiri. Itu keputusan lima pimpinan. Penyidiknya siapa? Sudah ditanya belum?” kata Saut.

Saut juga menepis anggapan bahwa pimpinan KPK saat itu memaksakan angka kerugian negara. Ia menegaskan KPK tidak mungkin menyampaikan klaim tanpa dasar yang kuat.

“Kami tidak bisa asal sebut angka. Kalau tidak ada dasar, kami sendiri yang akan jadi bahan omongan,” ujarnya.

Menurut Saut, KPK periode saat ini perlu menjelaskan apakah keputusan dan pernyataan KPK pada 3 Oktober 2017 saat menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka merupakan kekeliruan atau justru ada persoalan lain yang belum diungkap ke publik.

Ia mendorong KPK untuk menelusuri kembali proses penyidikan sebelumnya dengan menemui penyidik yang menangani perkara tersebut agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif.

“Transparan, akuntabel, bebas kepentingan, dan jujur kepada publik. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada 3 Oktober 2017 KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, periode 2007–2014.

KPK saat itu menduga Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang.

Pada 14 September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad Sulaiman, namun batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Selanjutnya, pada 26 Desember 2025, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.

KPK kemudian menjelaskan bahwa BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.