TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., perusahaan pengembang ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai semakin luasnya peran sektor kecerdasan buatan dalam ekosistem ekonomi digital nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025), menegaskan langkah tersebut mencerminkan kontribusi nyata ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Menurutnya, industri berbasis artificial intelligence kini tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga ikut memperkuat basis pajak nasional.
Pada November 2025, DJP menambahkan tiga entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni OpenAI, International Bureau of Fiscal Documentation, dan Bespin Global. Di saat yang sama, status pemungut PPN PMSE Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.
Dengan pembaruan tersebut, hingga 30 November 2025 pemerintah telah menunjuk total 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, sebanyak 215 pelaku PMSE tercatat telah menyetorkan PPN dengan nilai kumulatif mencapai Rp34,54 triliun.
Kontribusi tersebut berasal dari setoran bertahap sejak 2020 hingga 2025, dengan nilai terbesar tercatat pada 2024 dan 2025 seiring pesatnya aktivitas ekonomi digital. Selain PPN PMSE, negara juga meraup penerimaan dari pajak kripto, fintech peer-to-peer lending, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Akumulasi seluruh penerimaan pajak sektor ekonomi digital hingga akhir November 2025 mencapai Rp44,55 triliun. DJP menilai capaian ini menjadi indikator kuat bahwa ekonomi digital kian berperan strategis dalam menopang keuangan negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: ChatGPT Resmi Jadi Pemungut PPN Digital, Setoran Ekonomi Online Tembus Rp44,5 Triliun
| Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |