https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Skema Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judi Online, Rp59 Miliar Lebih Disita

Rabu, 07 Januari 2026 - 20:54
Bareskrim Polri Bongkar Skema Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judi Online, Rp59 Miliar Lebih Disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan foto para tersangka kasus pendirian perusahaan fiktif untuk uang hasil judol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (FOTO: ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber dengan modus pendirian perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan dan mengelola aliran dana hasil perjudian online (judol). Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita dana lebih dari Rp59 miliar dan menetapkan lima tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan 21 situs perjudian online aktif, baik nasional maupun internasional.

“Website-website ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot kasino, judi bola, hingga bentuk perjudian lainnya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Adapun situs-situs judi online yang teridentifikasi antara lain Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.

Penyidikan kemudian dikembangkan melalui metode undercover deposit atau undercover player. Dari langkah tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.

Hasil penelusuran lanjutan mengungkap keberadaan 17 perusahaan atau perseroan terbatas (PT) fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 PT yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, sedangkan dua perusahaan lainnya digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan, yang dikutip Antara,

Dari pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total mencapai Rp59.126.460.631.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka MNF diketahui menjabat sebagai Direktur PT STS yang berfungsi sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judi online. Sementara tersangka MR berperan sebagai pengendali, yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif dan pembukaan rekening atas nama perusahaan tersebut.

Tersangka QF dan AL diketahui membantu pembuatan dokumen palsu, termasuk mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif. Adapun tersangka WK merupakan Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang bergerak di bidang perjudian online.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO). FI diduga berperan memerintahkan MNF untuk mendirikan PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Menurut Himawan, modus operandi para tersangka dilakukan dengan mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu, menunjuk direksi formal, lalu membuka rekening perusahaan. Rekening tersebut kemudian didaftarkan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran guna memfasilitasi transaksi pemain di puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Himawan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, khususnya untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online di Indonesia,” tegasnya.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.