TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang suap dari tersangka kasus pemeriksaan pajak kepada "pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan". Kasus ini terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak," di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Oleh karena itu, KPK akan terus menelusuri aliran uang tersebut: kepada siapa dan berapa jumlahnya. Serta mendalami peran sosok lain yang diduga terlibat.
"Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tegas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 dan menetapkan lima tersangka pada 11 Januari, yaitu:
-
Dwi Budi (DWB): Kepala KPP Madya Jakut
-
Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
-
Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai di KPP Madya Jakut
-
Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan pajak
-
Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP untuk menurunkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. KPK juga telah menggeledah Kantor Ditjen Pajak pada 13 Januari untuk menelusuri mekanisme penilaian dan pemeriksaan PBB yang melibatkan kantor pusat. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |