Imigrasi Dalami Kasus Deportasi Anggota LAN Artem Kotukhov
Kasubdit Rehabilitasi Direktorat Perawatan dan Kesehatan Hetty Widiastuti dan perwakilan Bareskrim Polri menghadiri bedah kasus Artem Kotukhov. (FOTO: ist)

Imigrasi Dalami Kasus Deportasi Anggota LAN Artem Kotukhov

Kementerian Imigrasi menegaskan tengah mendalami kasus deportasi anggota Lembaga Anti Narkotika (LAN) Nasional, Artem Kotukhov. Kasus ini menuai perhatian publik karena diduga mengandung tindakan inprosedural.

TIMES Jakarta,Rabu 12 November 2025, 10:52 WIB
3.5K
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTAKementerian Imigrasi menegaskan akan mendalami secara menyeluruh kasus deportasi Artem Kotukhov, warga negara Rusia sekaligus anggota Lembaga Anti Narkotika (LAN) Nasional, yang dideportasi pada 24 Juni 2023.

“Pemerintah akan mendalami kasusnya secara menyeluruh,” ujar Kasubdit Rehabilitasi Direktorat Perawatan dan Kesehatan Kementerian Imigrasi, Hetty Widiastutidalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (12/11/2025).

Hetty menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Ia juga meminta semua pihak, termasuk Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), untuk bersabar menunggu hasil investigasi resmi.

“Harus bersabar menunggu hasilnya, karena keputusan sepenuhnya ada di tangan pimpinan,” ujarnya.

Hetty berkomitmen akan melaporkan langsung kepada Menteri Imipas Agus Andrianto perihal Artem yang dideportasi sejak 24 Juni 2023 agar segera mendapat solusi terbaik.

Tindakan Inprosedural

Divisi Advokasi LAN, Erwin Kotalima menilai bahwa deportasi yang dialami Artem merupakan tindakan inprosedural. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang mendasari penahanan dan deportasi paksa tersebut.

“Kami sangat heran dengan alasan deportasi yang terus berkelanjutan. Masa cekal yang seharusnya hanya enam bulan kini sudah berlangsung jauh lebih lama,” ungkap Erwin.

LAN menilai tindakan deportasi terhadap Artem justru bertentangan dengan semangat penegakan hukum dalam Undang-Undang Narkotika, sebab Artem selama ini dikenal aktif membantu aparat memberantas jaringan narkoba di Bali, termasuk dalam pengungkapan kasus mafia narkoba besar dua tahun lalu.

Dilansir dari Antaranews.com, deportasi Artem Kotukhov juga berdampak berat pada keluarganya. Istrinya yang merupakan warga negara Indonesia dilaporkan mengalami tekanan psikologis serius. Kondisinya diperparah dengan penyakit kanker tiroid yang semakin memburuk sejak peristiwa tersebut.

LAN menilai situasi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan perlindungan hukum bagi individu yang berkontribusi dalam pemberantasan narkoba.

LAN juga menilai, tindakan deportasi terhadap Artem bertentangan dengan semangat penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. 

Artem Kotukhov disebut telah melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga negara, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Istana Presiden, hingga Komisi III DPR RI dan Mabes Polri. Bahkan, Artem juga mengajukan pengaduan terbuka melalui media sosial, yang kemudian mendapat simpati luas dari warganet.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang atas laporan-laporan tersebut.

LAN Nasional berharap pemerintah segera meninjau ulang keputusan deportasi tersebut demi menegakkan keadilan dan martabat hukum Indonesia di mata dunia internasional. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.