TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dua saksi yang diperiksa yakni Dyastasita Widya Budi (DWB), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020, serta Joni Jondriman (JJ), yang menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI pada tahun yang sama.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan baru yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan di MPR RI.
Pada 23 Juni 2025, KPK juga telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka tersebut diduga menerima uang gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum merinci identitas tersangka maupun detail kasus yang tengah didalami. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa Dua Saksi Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |