TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan nilai pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji yang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji telah mencapai sekitar Rp100 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah.
“Untuk pengembalian uang saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah biro perjalanan haji yang belum mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Oleh karena itu, KPK terus mendorong proses pemulihan kerugian keuangan negara seiring dengan berjalannya penyidikan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Temuan tersebut turut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola kuota haji, yang kini tengah diproses secara hukum oleh KPK.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK: Pengembalian Dana Biro Haji Terkait Kasus Kuota Haji Tembus Rp100 Miliar
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |