https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Selasa, 23 September 2025 - 19:12
Kejaksaan Agung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Anang enggan mengomentari lebih jauh soal dalil yang diajukan kubu Nadiem, terutama terkait tidak adanya bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ranah materi pokok perkara yang akan diperiksa di pengadilan.

“Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan,” tegasnya.

Pada hari yang sama, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu ditujukan terhadap penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana kepada awak media.

Ia menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena dianggap tidak didukung bukti permulaan yang cukup, khususnya bukti audit kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah,” jelas Hana.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.