TIMES JAKARTA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021 sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar (kurs Rp16.400).
Hakim Alfis Setiawan menjelaskan bahwa kerugian berasal dari uang muka (advance payment) sebesar 15 juta dolar AS yang dibayarkan PGN kepada IAE pada 9 November 2017 secara melawan hukum.
“Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE dengan underlying perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan,” ujarnya dalam sidang putusan, Senin (12/1/2026) malam.
Kerugian ini dihitung oleh ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hakim Alfis menguraikan beberapa penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, antara lain:
-
Pelanggaran Peraturan: Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) tetap dilakukan meski ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 yang melarang penjualan bertingkat.
-
Kondisi Keuangan Tidak Layak: PT Isargas (dalam grup IAE) tidak bankable karena asetnya sudah diagunkan, seharusnya menjadi alasan untuk tidak memberikan uang muka.
-
Jaminan Tertunda: Uang muka dibayarkan sebelum akta jaminan fidusia atas jaringan pipa senilai Rp16,79 miliar diteken (12 Desember 2017).
-
Skema Tidak Lazim: Pemberian uang muka tidak diatur dalam PJBG, melainkan dalam kesepakatan terpisah.
-
Uang Muka Tidak Dikembalikan: PT IAE tidak mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan.
-
Akuisisi Gagal: Uang muka tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian akuisisi karena PT PGN disarankan untuk tidak mengakuisisi PT Isargas yang bernilai negatif.
-
Penyaluran Gas Dihentikan: Adanya teguran dari Kementerian ESDM pada Januari 2021 menghentikan transaksi.
Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menyatakan dua terdakwa bersalah:
-
Danny Praditya (Dirut Komersial PGN 2016–2019): Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2024): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta pidana tambahan uang pengganti 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PGN Rugi Rp246 Miliar, Direksi dan Rekanan Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |