Dua Anggota TNI Pembuat Ide Penyiraman Air Keras Dipecat
erdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)

Dua Anggota TNI Pembuat Ide Penyiraman Air Keras Dipecat

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

TIMES Jakarta,Rabu 10 Juni 2026, 19:07 WIB
311
A
Antara

JakartaEmpat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijatuhi hukuman penjara. Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi penganiayaan tersebut.

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (10/6/2026).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Berikut adalah rincian vonis hukuman penjara untuk masing-masing terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun penjara.

Peran Para Terdakwa dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Serda Edi Sudarko, dinyatakan bertindak sebagai provokator terhadap terdakwa lainnya. Sementara itu, Terdakwa II, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, merupakan inisiator yang memiliki ide sekaligus meracik air keras tersebut.

Untuk Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, hakim menilai yang bersangkutan selaku perwira seharusnya dapat mencegah terjadinya peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakan. Kapten Nandala bersama Lettu Sami Lakka juga terbukti berperan mencari keberadaan korban sebelum eksekusi dilakukan.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan keji para terdakwa telah mengakibatkan Andrie Yunus kehilangan penglihatannya secara permanen.

Terkait besaran hukuman, hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara dari oditur militer tidak setimpal untuk Serda Edi, namun dinilai sudah pas untuk Lettu Budhi. Di sisi lain, hakim menganggap tuntutan 2,5 tahun penjara bagi Kapten Nandala dan Lettu Sami terlampau berat, sehingga hukumannya dipangkas.

Sanksi Pemecatan dari Dinas Militer

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Hakim menegaskan memiliki pertimbangan tersendiri untuk memecat keduanya, meskipun sanksi pemecatan ini tidak tercantum dalam tuntutan oditur militer.

"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," tegas hakim saat membacakan pertimbangan hukum tambahan tersebut.

Dalam putusannya, hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Sebagai prajurit TNI, mereka dinilai telah mengkhianati tugas, merusak citra institusi TNI, bertindak sengaja, menunjukkan arogansi, serta meninggalkan trauma mendalam dan cacat permanen pada mata korban.

Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap terdakwa yang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, adanya rekam jejak prestasi tugas bagi Terdakwa I, II, dan III, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.

Lebih Tinggi dan Lebih Rendah dari Tuntutan Oditur

Vonis ini menjadi babak akhir setelah pada sidang sebelumnya, Rabu (3/6/2026), oditur militer menuntut keempat prajurit tersebut dengan hukuman yang seragam, yakni 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini seluruh terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras yang terjadi pada Maret lalu.

Berdasarkan keterangan tim dokter di persidangan, zat asam yang disiramkan para terdakwa secara sengaja telah merusak jaringan mata Andrie Yunus hingga mengalami cacat total yang tidak dapat disembuhkan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.