Clairmont Laporkan Food Vlogger William Codeblu ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?
Kantor Hukum Dr Ikhsan Abdullah & Co melaporkan food vlogger William Codeblu ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan terhadap produk Clairmont, kini diproses hukum.
JAKARTA – Kantor Hukum Dr Ikhsan Abdullah & Co, selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari dengan produk cakes berbrand Clairmont melaporkan food vlogger William Codeblu ke Bareskrim Polri.
Pelaporan dilayangkan produk yang telah bersertifikasi halal itu atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan yang merugikan reputasi dan kegiatan usaha.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan tersebut hingga berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan nyata terhadap aktivitas usahanya.
"Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan," kata Dr Ikhsan Abdullah, di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026)
. Klien kami secara pribadi telah memberikan maaf, namun karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum serta perlindungan dunia usaha,"imbuhnya.
Ia menyampaikan, selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, yang bersangkutan juga diduga menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350.000.000 yang dikaitkan dengan penurunan atau take down konten.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang sedang diproses secara hukum.
“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” jelas Dr. Ikhsan Abdullah.
Langkah hukum ini, lanjut dia, bukan dimaksudkan membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum di Indonesia.
Momentum Penegasan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip “The Right to be Forgotten” atau Hak untuk Dilupakan, khususnya dalam melindungi reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan.
Relevansi tersebut semakin kuat seiring kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman sejak Oktober 2024 serta mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menempatkan negara sebagai penjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen maupun produsen.
Dalam konteks ruang digital, perlindungan tersebut mencakup yakni penghapusan konten yang mencemarkan, pemberian sanksi kepada pelaku, klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi, serta penguatan pengawasan bersama platform digital.
Penguatan perlindungan hukum di era digital menjadi kebutuhan mendesak, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan terhadap produk bersertifikat halal, tetapi juga memastikan ruang digital yang adil, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




