Pakar Hukum UI Pertanyakan Penetapan Tersangka Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan 2024
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka.
JAKARTA – Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2024.
Menurut Dian, penetapan tersangka oleh KPK tanpa didahului hasil audit investigasi dinilai tidak lazim dan berpotensi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026).
“Ini soal timing, sabar dulu, auditnya diteliti lebih dahulu, kalau sudah pas dan tepat, baru kemudian ditetapkan tersangka. Di sinilah keanehannya, saya melihat dalam proses penetapan tersangka,” ujar Dian dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Dalam keterangannya, Dian mengilustrasikan persoalan tersebut dengan proses kelulusan kuliah. Ia menilai seseorang harus melalui tahapan perkuliahan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ijazah. Jika seseorang belum menempuh kuliah tetapi tiba-tiba memperoleh ijazah, maka menurutnya terdapat prosedur yang keliru.
“Sehingga penetapan tersangka dulu kemudian menerbitkan audit investigasi BPK kemudian jelas tidak sesuai prosedur. Kalau menurut Pasal 57 Undang-Undang 314 menjadi batal atau dapat dibatalkan. Makanya prosedurnya digugat praperadilan, maka harus dibatalkan penetapannya, kenapa waktu itu enggak minta dulu hasil auditnya,” katanya.
Dian juga mengaku heran dengan tahapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, audit investigasi yang semestinya menjadi dasar penetapan tersangka justru terbit setelah status tersangka ditetapkan.
“Padahal sesuai prosedurnya sebelum penetapan tersangka harus diterbitkan lebih dulu. Ini kan soal timing. Tersangka ditetapkan Januari, hasil audit investigasinya baru Februari,” tandasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama tersebut. Proses praperadilan kini tengah berlangsung untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




