Kuasa Hukum Gus Yaqut Persoalkan Notula Ekspose KPK RI di Sidang Praperadilan
Pihak Gus Yaqut menyoroti penggunaan notula ekspose sebagai salah satu landasan bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melayangkan kritik tajam terhadap prosedur penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI).
Pihak Gus Yaqut menyoroti penggunaan notula ekspose sebagai salah satu landasan bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa notula ekspose tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti surat yang dapat menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana. Sementara yang kita ketahui, sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose," ujar Mellisa di sela persidangan.
Menurutnya, notula tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam daftar alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum pidana.
Dalam persidangan Kamis (5/3/2026), tim kuasa hukum menghadirkan empat saksi ahli untuk membedah aspek hukum kasus ini.
Prof. Dian Puji Nugraha Simatupang menekankan bahwa berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, audit kerugian negara harus bersifat final sebelum penetapan tersangka.
Sementara Mahrus Ali menyoroti kerancuan pada Sprindik KPK yang menggunakan dua dasar hukum acara pidana (UU No. 8/1981 dan UU No. 20/2025) secara bersamaan.
Selain itu, Oce Madril dan Prof. Mudzakkir turut memberikan keterangan ahli untuk memperjelas batasan antara kewenangan administrasi negara dengan unsur pidana guna menguji keabsahan prosedur yang dijalankan oleh KPK.
Di sisi lain, KPK tidak tinggal diam dalam menanggapi argumen pemohon dengan menghadirkan empat saksi ahli dari berbagai bidang hukum pada persidangan Jumat (6/3/2026) hari ini, guna memperkuat dalil-dalil hukum yang mereka gunakan dalam penetapan tersangka.
Di antara para ahli tersebut adalah Prof. Erdianto Efendi dari Universitas Riau dan Charles Simabura dari Universitas Andalas.
Mereka memberikan tinjauan mendalam terkait aspek hukum administrasi negara, administrasi keuangan, serta hukum acara pidana untuk menyanggah keberatan yang diajukan pihak Gus Yaqut.
Para ahli dari pihak KPK memberikan pandangan dari sudut pandang hukum administrasi negara, keuangan negara, hingga hukum acara pidana guna menyanggah keberatan yang diajukan pihak pemohon.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen regulasi dan kebijakan masa jabatan Gus Yaqut kepada hakim untuk membuktikan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




