Besok, Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka Korupsi MBG
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Besok, Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program MBG, Kamis (18/6).

TIMES Jakarta,Rabu 17 Juni 2026, 19:20 WIB
295
A
Antara

JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan informasi mengenai rencana pemeriksaan tersebut.

“Benar (akan diperiksa, red.),” kata Anang saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Anang menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:

Sebelumnya, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu penyidik mengungkap tuntas perkara rasuah tersebut. Permohonan resmi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026) lalu.

Krisna mengungkapkan bahwa kliennya bersedia menyandang status justice collaborator karena berkomitmen membeberkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus meluruskan perannya dalam kasus yang sedang disidik tersebut.

Menurut Krisna, Sony merasa disudutkan dan dianggap sebagai pihak tunggal yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, tindakan tersebut diklaim terjadi karena adanya tekanan dan arahan dari pihak lain.

"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.

"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.