Politik Perut Dan Patronase Kebijakan
MBG pada dasarnya adalah kebijakan penting. Tetapi kebijakan penting yang dirancang tanpa kewaspadaan etis akan berubah menjadi paradoks kesejahteraan: niat baik yang menghasilkan ketimpangan baru.
Jakarta – Dalam teori kebijakan publik, program sosial idealnya berangkat dari logika kesejahteraan (welfare logic), bukan logika akumulasi (accumulation logic). Namun Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru memperlihatkan bagaimana kebijakan berbasis kepentingan publik dapat bergeser menjadi arena ekonomi politik, ketika negara bukan hanya regulator, tetapi juga pencipta pasar.
MBG menghadirkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai tulang punggung implementasi. Secara normatif, ini adalah bentuk public–private partnership. Tetapi dalam praktik, sejumlah laporan investigatif menunjukkan keterlibatan aktor politik, keluarga pejabat, dan jaringan kekuasaan dalam kepemilikan serta pengelolaan dapur SPPG.
Temuan media seperti Tempo dan kajian Indonesia Corruption Watch menegaskan bahwa MBG bukan sekadar proyek gizi, melainkan mekanisme distribusi sumber daya negara yang rawan konflik kepentingan.
Tulisan ini berangkat dari satu tesis: MBG mengalami problem konflik kepentingan struktural, bukan insidental. Dan problem struktural tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi moral, melainkan dengan perubahan desain kebijakan.
Dalam kerangka ekonomi politik kebijakan publik, setiap program berskala besar menciptakan rent-seeking opportunitypeluang untuk memperoleh keuntungan dari kedekatan dengan kekuasaan.
SPPG adalah contoh konkret bagaimana negara menciptakan pasar yang dibiayai APBN, dengan permintaan pasti, risiko rendah, dan aliran dana rutin. Masalah muncul ketika aktor politik ikut menjadi pelaku pasar. Bukan sebagai pengawas, tetapi sebagai pemilik, pengelola, atau patron.
Ketika Badan Gizi Nasionalsebagai lembaga pelaksanamembenarkan adanya puluhan dapur MBG yang dikelola oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat legislatif daerah, maka kita sedang menyaksikan overlapping peran negara: regulator, pemberi kontrak, sekaligus sumber keuntungan bagi elit.
Dalam literatur tata kelola, kondisi ini disebut conflict of interest by design. Konflik kepentingan tidak lahir karena pelanggaran hukum, melainkan karena arsitektur kebijakan yang membiarkan benturan peran. Selama aturan tidak melarang politisi atau keluarganya menjadi mitra SPPG, maka secara formal semuanya sah.
Secara etis, negara sedang mempraktikkan apa yang disebut moral hazard institusional. Lebih jauh, konsentrasi kepemilikan dapur pada segelintir entitas menunjukkan kecenderungan quasi-monopoly.
Ini bertentangan dengan prinsip inclusive growth yang sering dipromosikan pemerintah. Alih-alih memberdayakan UMKM pangan secara luas, MBG justru berpotensi memperkuat oligarki skala menengah berbasis akses politik.
Dalam teori politik, program sosial sering kali menjadi medium clientelismrelasi timbal balik antara pemberi sumber daya dan penerima loyalitas. MBG sangat rentan terhadap pola ini karena menyentuh kebutuhan dasar dan memiliki visibilitas tinggi di tingkat lokal.
SPPG bukan sekadar dapur. Ia adalah simpul kekuasaan mikro: menyerap tenaga kerja, menentukan pemasok, mengelola logistik, dan berinteraksi langsung dengan sekolah serta masyarakat. Ketika simpul ini dikuasai aktor yang memiliki kepentingan politik, maka kebijakan gizi berubah menjadi alat konsolidasi kekuasaan informal.
Inilah yang oleh ilmuwan politik disebut policy capturekebijakan yang secara nominal publik, tetapi secara substantif dikendalikan oleh kepentingan sempit. Laporan pemantauan ICW tentang afiliasi politik mitra MBG menunjukkan gejala ini bukan asumsi, melainkan pola.
Ironinya, setiap kritik terhadap MBG kerap dibingkai sebagai penolakan terhadap kesejahteraan anak. Ini adalah fallacy of moral blackmail: menggunakan tujuan mulia untuk menutup ruang evaluasi rasional.
Dalam etika kebijakan, pendekatan ini berbahaya karena mengaburkan akuntabilitas. Anak-anak dijadikan legitimasi simbolik, sementara desain kebijakan luput dari koreksi.
Kebijakan publik yang matang justru mengundang kritik sebagai mekanisme self-correction. Ketika kritik dibungkam dengan retorika moral, negara sedang bergerak dari democratic governance menuju paternalistic populism.
Dalam ilmu kebijakan publik, salah satu prinsip paling elementer adalah role separation: pemisahan yang tegas antara pembuat aturan, pelaksana, dan penerima manfaat. MBG melanggar prinsip ini bukan secara kasat mata, tetapi secara sistemik.
Negara menciptakan pasar (SPPG), menentukan standar, menyalurkan anggaran, sekaligusmelalui aktor politiknyaikut menikmati hasil ekonomi dari pasar itu sendiri. Kondisi ini disebut regulatory entanglement: situasi ketika regulator terlalu terjerat dengan kepentingan yang seharusnya ia awasi.
Dampaknya bukan hanya konflik kepentingan individual, melainkan distorsi kebijakan. Keputusan tidak lagi diambil berdasarkan efektivitas gizi atau efisiensi anggaran, tetapi berdasarkan stabilitas jaringan kepentingan.
Di titik ini, MBG berhenti menjadi policy instrument dan berubah menjadi political settlementkompromi diam-diam antara negara dan elit untuk berbagi sumber daya dengan dalih kepentingan publik. Ini menjelaskan mengapa kritik sering mentok: karena yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas makanan, melainkan keseimbangan kekuasaan.
Secara normatif, MBG diposisikan dalam kerangka welfare state: negara hadir menjamin kebutuhan dasar. Namun dalam praktiknya, yang muncul justru welfare rhetoricbahasa kesejahteraan tanpa disiplin institusional.
Dalam teori legitimasi, ini disebut symbolic policy making: kebijakan dirancang lebih untuk menciptakan kesan moral dan elektoral ketimbang dampak substantif. Anak sekolah menjadi simbol, dapur menjadi panggung, dan anggaran menjadi properti politik. Bahaya dari welfare rhetoric adalah normalisasi anomali.
Ketika konflik kepentingan dianggap wajar, publik perlahan dididik untuk menerima bahwa “yang penting niatnya baik”. Padahal dalam etika pemerintahan, niat baik tidak pernah cukup. Yang diuji adalah mekanisme, insentif, dan akuntabilitas.
Perdebatan publik selama ini terjebak pada pertanyaan siapa yang punya dapur. Padahal pertanyaan yang lebih fundamental adalah: siapa yang tidak boleh punya dapur?
Dalam tata kelola modern, solusi bukan sekadar menambah aturan, tetapi mengubah paradigma: Dari kepercayaan personal ke sistem pencegah konflik kepentingan. Dengan kata lain, MBG harus dipindahkan dari ranah political benevolence ke ranah institutional.
Perlu ditegaskan satu hal terakhir: mengkritik MBG bukan menolak gizi, bukan memusuhi anak, dan bukan anti-negara. Dalam filsafat politik, kritik adalah bentuk kesetiaan tertinggi pada republik. Ia menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang terlalu jauh dari mandatnya.
Jika kritik dibungkam atas nama niat baik, maka yang lahir bukan negara kesejahteraan, melainkan negara pengasuh yang anti-koreksi. MBG masih bisa diselamatkan. Tetapi hanya jika negara bersedia mengakui bahwa masalahnya bukan pada dapur yang kurang bersih, melainkan pada desain kekuasaan yang terlalu nyaman.
Masalah struktural menuntut solusi struktural. Ada setidaknya lima langkah korektif berbasis teori tata kelola yang dapat diterapkan tanpa membunuh tujuan MBG.
Pertama, pemisahan tegas peran politik dan ekonomi. Pejabat publik, pengurus partai, serta keluarga inti mereka harus dilarang menjadi pengelola atau pemilik SPPG. Ini bukan diskriminasi, melainkan penerapan prinsip conflict-of-interest avoidance, standar umum dalam good governance.
Kedua, transparansi berbasis data terbuka. Daftar mitra SPPG, struktur kepemilikan, nilai kontrak, dan sebaran dapur harus dipublikasikan. Transparansi bukan aksesori, tetapi instrumen pengawasan publik.
Ketiga, pembatasan kepemilikan dan skala. Satu entitas tidak boleh menguasai puluhan dapur lintas wilayah. Kebijakan sosial bukan economies of scale project, melainkan redistribusi peluang ekonomi.
Keempat, audit etik selain audit keuangan. Audit tidak cukup menghitung uang. Negara perlu ethical audit: menilai relasi kekuasaan, afiliasi politik, dan potensi patronase.
Kelima, reposisi negara sebagai wasit, bukan pemain. Negara harus kembali ke fungsi dasarnya: mengatur, mengawasi, dan menjamin kualitasbukan ikut bermain di pasar yang ia ciptakan sendiri.
MBG pada dasarnya adalah kebijakan penting. Tetapi kebijakan penting yang dirancang tanpa kewaspadaan etis akan berubah menjadi paradoks kesejahteraan: niat baik yang menghasilkan ketimpangan baru. Ketika dapur negara dikelola oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan, maka yang lahir bukan hanya konflik kepentingan, tetapi krisis legitimasi.
Dan dalam demokrasi, krisis legitimasi jauh lebih berbahaya daripada kegagalan teknis. Gizi anak adalah urusan publik. Dapur negara bukan milik politik. Dan kebijakan sosial tidak boleh menjadi mesin reproduksi kekuasaan.
***
*) Oleh : Muhammad Hikmal Yazid, Penulis Independen, Pemerhati Ekonomi Politik Kebijakan Publik dan Etika Pemerintahan.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



