TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berstatus aktif memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Wajib Pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan mengikuti ketentuan 3M yakni Mengisi, Menandatangani, dan Menyampaikan.
Mengisi yaitu mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Menandatangani artinya formulir harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang telah ditunjuk dengan surat kuasa khusus oleh wajib pajak, dengan cara tanda tangan biasa atau tanda tangan elektronik.
Menyampaikan berati menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh ke tempat wajib pajak terdaftar, tempat dikukuhkan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Batas waktu ini terhitung termasuk untuk hari libur pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan cuti bersama secara nasional.
Apabila sampai dengan batas penyampaian Wajib Pajak belum memiliki informasi/data yang cukup untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian dan harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
Berkenaan dengan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ketentuan mengenai perubahan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025.
Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dua cara yakni dalam bentuk dokumen elektronik dan dokumen kertas. Kewajiban penyampaian dokumen dalam bentuk elektronik berlaku untuk wajib pajak dengan kriteria:
1. Wajib Pajak Badan
2. SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
3. Telah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk Dokumen Elektronik
4. Pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk Dokumen Elektronik
5. Terdaftar di KPP selain KPP Pratama
6. Menggunakan jasa konsultan Pajak dalam pengisian SPT
7. Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik
8. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak
Sedangkan untuk SPT Tahunan yang tidak memenuhi kriteria di atas, seperti SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status Nihil dan Kurang Bayar, dapat disampaikan dalam bentuk dokumen kertas. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk dokumen elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) yang diatur dalam ketentuan terpisah.
Penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dilakukan melalui melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Portal Wajib Pajak yang dimaksud adalah Aplikasi Coretax DJP berbasis website pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan aplikasi DJP Online harus membuat kata sandi terlebih dahulu untuk dapat menggunakan aplikasi Coretax DJP dengan cara memilih menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman awal.
Jika Wajib Pajak belum pernah menggunakan/melakukan registrasi akun DJP Online, maka wajib pajak harus melakuan aktivasi akun terlebih dahulu dengan cara memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman awal pada aplikasi Coretax DJP.
Sedangkan untuk penyampaian dokumen dalam bentuk formulir kertas, dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) baik melalui Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau Tempat lain berupa layanan di luar kantor yang disediakan KPP seperti Mall Pelayanan Terpadu atau sejenisnya.
Formulir juga dapat disampaikan melalui jasa pengiriman pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditujukan ke KPP tempat terdaftar atau tempat lain berupa Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak di Bidang Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan. (*)
Oleh: Devi Lutviana, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua
Pewarta | : XX |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |