TIMES JAKARTA, JAKARTA – Selamat datang di tahun 2026. Di tengah hiruk pikuk berita harian, ada sebuah perubahan besar yang mungkin luput dari perhatian banyak orang, tapi dampaknya bisa sangat mengubah cara kita sebagai warga negara bebas hidup dan berpendapat. Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku.
Perubahan ini digadang-gadang sebagai tonggak dekolonisasi hukum, pelepasan dari warisan kolonial. Namun, jika kita kupas lebih dalam, pembaruan ini justru memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan, yaitu aturan yang makin lentur untuk negara, tapi makin sempit untuk kebebasan warga.
Arah Jarum Jam yang Mundur
KUHP baru mengatur perbuatan apa yang bisa dipidana, sedangkan KUHAP baru mengatur bagaimana negara boleh menggunakan kewenangannya untuk menindak warga.
Menurut kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kombinasi keduanya ini sangat berbahaya. Mengapa? Karena ia mempertahankan, bahkan memperluas pasal-pasal yang berwatak anti-demokrasi.
KUHP baru dinilai memperlonggar kriminalisasi terhadap warga, sementara KUHAP baru memperbesar kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Intinya, sistem check and balances yang diperjuangkan dengan susah payah sejak Reformasi 1998 kini berada di ujung tanduk.
Kekuasaan aparat penegak hukum membesar, sementara peran hakim sebagai pengawas tindakan negara tidak diperkuat. Ibarat timbangan, piringan kekuasaan negara menjadi semakin berat, menekan piringan kebebasan warga hingga terangkat tak berdaya.
Salah satu kritik paling mencolok dari KUHP baru adalah masuknya negara lebih jauh ke dalam wilayah ekspresi sipil. Ambil contoh Pasal 218 KUHP yang mempidanakan tindakan menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman hingga 3 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun ada klausa yang menyebut bahwa kritik untuk kepentingan umum tidak termasuk tindak pidana, frasa "menyerang kehormatan" tetap sangat terbuka untuk tafsir sepihak oleh aparat. Hal serupa juga terlihat pada Pasal 240 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan ini berisiko menciptakan apa yang disebut chilling effect (efek membungkam), terutama bagi jurnalis, aktivis, dan warga yang kritis. Inilah letak kontradiksi fatalnya. Secara konstitusional, kita punya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Lebih spesifik lagi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan payung hukum untuk berekspresi. Namun, dengan adanya pasal-pasal anti-kritik di KUHP baru, kebebasan yang dijamin konstitusi itu seolah dicabut oleh pasal pidana. Kebebasan berpendapat kita terancam menjadi sekadar hak yang ada di atas kertas, tapi berujung jeruji besi di dunia nyata.
Perluasan kriminalisasi juga merambah ke wilayah privat dan aksi demonstrasi. Pasal 411 dan 412 KUHP mengatur perzinahan dan kohabitasi, membawa negara masuk terlalu dalam ke ranah privat yang seharusnya menjadi urusan individu. Sementara itu, Pasal 256 KUHP mempidanakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dianggap menimbulkan "keonaran."
Rumusan "kepentingan umum" dan "keonaran" yang terlalu lentur membuat aksi protes damai sekalipun berisiko berakhir dengan kriminalisasi. Aparat bisa saja menafsirkan ketidaknyamanan lalu lintas sebagai "keonaran," lantas membubarkan bahkan mempidana pengunjuk rasa.
Manipulasi Kekuasaan dan Kontrol
Dari guncangan demokrasi ini, coba kita lihat pemikiran filsuf politik Jerman, Carl Schmitt (1888-1985), dalam karyanya Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty (1922). Schmitt berargumen bahwa kedaulatan sejati terletak pada siapa yang dapat memutuskan keadaan darurat (state of exception).
Dalam konteks ini, pasal-pasal karet di KUHP dan perluasan kewenangan tanpa pengawasan yudisial di KUHAP memberikan kekuasaan yang luar biasa kepada negara (atau aparatnya) untuk menyatakan kritik atau protes sebagai "keadaan darurat" (misalnya, "menyerang kehormatan" atau "menimbulkan keonaran") dan menggunakannya untuk menindak warga. Aturan baru ini adalah supremasi negara atau elite untuk membungkam yang tak sepaham.
Kemudian Noam Chomsky, seorang linguis dan kritikus sosial ternama MIT, menyebutkan bahwa fungsi terpenting dari pers dan kebebasan sipil adalah mengkritik kekuasaan (speaking truth to power).
Dalam karyanya, Manufacturing Consent: The Political Economy of the Mass Media (1988), Chomsky mempertegas bahwa media harusnya menjadi pengawas negara, bukan alat propaganda. Pembungkaman kritik, apalagi menggunakan perangkat hukum pidana, bukanlah sekadar kemunduran hukum, melainkan ciri khas gamblang dari rezim yang cenderung otoriter.
Dari perspektif hukum Islam, pembungkaman kritik adalah sebuah kemunduran serius, sebab tradisi Islam menetapkan kewajiban bersuara melalui konsep "Amar Ma'ruf Nahi Munkar". Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam mahakaryanya, Ihya’ Ulumiddin (abad ke-11), secara eksplisit membahas bahwa memberikan nasihat (al-nasiha) dan kritik kepada penguasa yang zalim merupakan salah satu bentuk jihad tertinggi (afdal al-jihad). Nasihat ini adalah mekanisme koreksi moral yang esensial untuk menjaga keadilan (al-’adl) dan menuntut penguasa untuk bertindak berdasarkan musyawarah (syura).
Mempidanakan kritik, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal anti-kritik KUHP, secara teologis berarti menghalangi umat dari menunaikan kewajiban kolektif mereka, yang sejatinya bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan tidak otoriter.
Undang-undang yang bermasalah mungkin tidak langsung menimbulkan krisis apabila dijalankan oleh aparat yang “berintegritas” tinggi. Namun, kita berada dalam konteks di mana aparat masih rentan menerobos hukum, proses legislasi seringkali terkesan tergesa-gesa dan tertutup (ugal-ugalan), dan kecenderungan kekuasaan semakin terpusat. Dalam kondisi ini, instrumen hukum yang baru bisa menjadi alat disiplin negara, bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk mengatur dan menundukkan mereka. Makin kebal, makin brutal.
Kita mungkin teringat pernyataan menyentil dari komika Panji Pragiwaksono baru-baru ini di acara Mens Rea: “Polisi kita membunuh, tentara kita berpolitik, presiden kita mau memaafkan koruptor.” Frasa tersebut terasa miris di telinga, dan kini yang lebih pahit lagi, demokrasi kita sendiri sedang dikebiri, dibungkam, dan, ya, mati suri.
Pembaruan hukum yang seharusnya menjadi momentum dekolonisasi dan perlindungan hak warga, justru berbalik menjadi alat untuk memperkuat cengkeraman kekuasaan. Pembaharuan ini bukan lagi soal perbaikan teknis, melainkan masalah esensial tentang nasib kebebasan dan kedaulatan rakyat. Jika hak untuk mengkritik pemimpin dan hak untuk berdemonstrasi makin dibatasi oleh pasal-pasal pidana yang lentur, maka Reformasi 1998 hanyalah sebatas kenangan.
Kini, pertanyaan besar itu harus kita layangkan: Kepada siapa lagi kita sebagai warga negara percaya, jika perangkat hukum yang harusnya melindungi warga justru dipakai untuk menjerat? Demokrasi kita sedang tidur panjang, dan kita, sebagai pemilik sejati kedaulatan, yang harus membangunkannya.
***
*) Oleh : Ali Mursyid Azisi, M.Ag., Founder The Indonesian Foresight Research Institute (IFRI) dan Pengamat Sosial-Politik.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |