https://jakarta.times.co.id/
Opini

Revolusi Administrasi Pajak

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:12
Revolusi Administrasi Pajak Leonard Simorangkir, Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sistem administrasi perpajakan Indonesia terus bertransformasi seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan transparansi. Salah satu terobosan adalah Coretax, sistem berbasis teknologi yang menggantikan mekanisme lama. 

Coretax memperkenalkan empat konsep utama: seamless bayar dan lapor, penerbitan faktur serta bukti pemotongan real-time, prepopulated data, dan pemadanan NIK. Bagaimana sistem ini merevolusi perpajakan Indonesia?

Seamless Bayar dan Lapor

Dulu, wajib pajak harus membayar pajak dan melapor secara terpisah, sering menyebabkan kesalahan data dan risiko denda. Coretax mengintegrasikan pembayaran dan pelaporan dalam satu sistem. 

Data transaksi otomatis tersinkronisasi, menghilangkan risiko ketidaksesuaian. Proses ini menghemat waktu dan mengurangi beban administratif, terutama bagi pelaku usaha, dengan meminimalkan human error.

Penerbitan Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan yang Real-Time

Ketidakselarasan data antara penjual dan pembeli kerap menjadi masalah. Dalam sistem lama, penerbitan faktur pajak dan bukti pemotongan membutuhkan verifikasi manual, menyebabkan keterlambatan atau ketidakcocokan. 

Coretax memungkinkan sinkronisasi real-time: faktur pajak yang diterbitkan penjual langsung tersedia di sistem pembeli, begitu pula bukti pemotongan. Ini meningkatkan transparansi, memudahkan rekonsiliasi, dan mengurangi sengketa.

Prepopulated Data

Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) sering menghasilkan potensi kesalahan. Coretax menghadirkan prepopulated data, di mana sistem otomatis mengisi data SPT berdasarkan informasi yang terekam, seperti penghasilan atau transaksi e-Faktur. 

Wajib pajak hanya perlu memverifikasi dan melengkapi data. Ini mempercepat proses, meningkatkan akurasi, dan memudahkan analisis risiko bagi pemerintah.

Memperkuat Identitas Wajib Pajak

Sebelum Coretax, NIK belum terintegrasi penuh dengan sistem pajak, memungkinkan penyalahgunaan identitas. Kini, pemadanan NIK dengan NPWP menjadi wajib, memastikan setiap transaksi ekonomi terekam secara real-time. Ini melindungi wajib pajak dari pencurian identitas dan memperkuat kepatuhan pajak.

Dampak Revolusi Coretax bagi Masyarakat dan Bisnis

Perubahan sistem ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem pajak yang lebih adil dan transparan. Berikut beberapa dampak positif yang bisa dirasakan:

Pertama, pengurangan beban administratif. Integrasi sistem mengurangi waktu yang dihabiskan untuk input data manual, rekonsiliasi, atau perbaikan kesalahan. Pelaku UMKM dan korporasi bisa fokus mengembangkan bisnis.

Kedua, transparansi dan akuntabilita. Data yang tersinkronisasi real-time meminimalkan celah manipulasi atau kecurangan, baik oleh wajib pajak maupun oknum di institusi pajak.

Ketiga, kepatuhan pajak yang lebih mudah. Dengan prepopulated data dan proses yang terotomasi, kepatuhan pajak bukan lagi sesuatu yang menakutkan, bahkan bagi wajib pajak pemula.

Keempat, basis data yang lebih kuat. Pemerintah memiliki database terpadu untuk analisis kebijakan, penentuan tarif, atau penanganan kasus penghindaran pajak.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Penerapan Coretax membutuhkan infrastruktur teknologi dan sosialisasi masif. Koneksi internet yang tidak merata dan literasi digital rendah di beberapa daerah menjadi tantangan. Keamanan data juga krusial. 

Ke depan, integrasi dengan sistem perbankan atau e-commerce, serta teknologi seperti Artificial Inteligence atau blockchain, dapat memperkuat sistem ini

Coretax bukan sekadar perubahan sistem, tetapi langkah revolusioner menuju tata kelola pajak modern. Dengan menghilangkan sekat administratif, menyediakan data real-time, dan memastikan integritas identitas wajib pajak, Indonesia sedang membangun fondasi untuk sistem perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan. 

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, ini saatnya beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi untuk kepatuhan yang lebih mudah dan transparan. Sebab, pajak yang tertib hari ini adalah investasi untuk kemakmuran bangsa di masa depan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional. 

Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Penggunaan Sistem Informasi Perpajakan Terintegrasi atau yang lebih dikenal dengan istilah Coretax. 

Implementasi sistem Coretax diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam cara administrasi perpajakan dilakukan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dan memperkuat pengawasan untuk menekan potensi kebocoran pajak.

***

*) Oleh : Leonard Simorangkir, Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.