TIMES JAKARTA, JAKARTA – MELALUI ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) secara singkat Merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Selanjutnya perlu dipahami badan hukum di Indonesia yang dikategorikan sebagai pelaku usaha tidak hanya Perseroan Terbatas saja melainkan juga Koperasi.
Penting untuk dicatat berdasarkan Penjelasan Pasal 78 UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK) telah mengkualifikasikan Koperasi sebagai badan hukum Indonesia. Penetapan Koperasi sebagai badan hukum Indonesia bukan berarti tanpa dasar yang jelas melainkan hal ini berpatokan pada dianutnya asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam UU 25/1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian).
Dengan perkataan lain Koperasi memiliki karekteristik yang unik sebagai badan usaha yang menjadi ciri khasnya tersendiri sehingga berbeda dengan badan usaha lainnya. Sesuai dengan amanat UU Perkoperasian, Koperasi memiliki fungsi dan peran mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Seharusnya pemerintah dan stakeholder turut serta menguatkan peran Koperasi untuk menopang pembangunan perekonomian nasional meskipun para pelaku bisnis kerap memandang sebelah mata badan usaha Koperasi dikarenakan aturan mainnya tidak seketat dan sejelas Perseroan Terbatas. Selain itu, adanya celah dan kelonggaran dari sisi regulasi Koperasi mengakibatkan Koperasi banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk berbuat tindak kejahatan. Padahal jika diperhatikan bilamana Koperasi pengelolaannya minimal dengan menerapkan Prinsip Good Corporate Governence dalam kegiatan bisnisnya tentu tidak kalah bersaing dengan Perseroan Terbatas.
Sebagai contoh terdapat tiga Koperasi di Provinsi di Jawa Timur yang telah menggunakan pranata hukum Merek dalam rangka mewujudkan Prinsip Good Corporate Governence sehingga memiliki daya saing dalam memasarkan produknya. Pertama, Koperasi Konsumen Karyawan Keluarga Besar Petrokimia Gresik dengan produk air minum dalam kemasannya dengan Merek “Eau Natural” dan Nomor Registrasi Merek IDM001075845.
Kedua, Koperasi Produsen Karyawan Redrying Bojonegoro dengan produk berasnya dengan Merek “Koperasi Kareb” dan Nomor Registrasi Merek IDM001019212. Ketiga, Koperasi Agrobisnis Tarutama Nusantara Jember dengan produk kopinya dengan Merek “TTN” dan Nomor Registrasi Merek IDM001092898. Merek-merek terdaftar milik dari ketiga Koperasi tersebut selengkapnya dapat dilihat di Pangkata Data Kekayaan Intelektual (pdki-indonesia.dgip.go.id)
Merek dari ketiga Koperasi bersangkutan secara nyata telah sepenuhnya didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sehingga telah memperoleh perlindungan hukum dari negara. Mengingat paradigma perlindungan hukum dalam UU MIG menganut prinsip first to file system (sistem pendaftaran pertama).
Di samping itu, merek-merek yang telah didaftarkan pada DJKI melahirkan Hak atas Merek yang dikualifikasi sebagai hak kebendaan tidak berwujud atau intangible asset. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Hak atas Merek secara sistematis dengan memperhatikan ketentuan Pasal 499 jo. Pasal 503 KUH Perdata merupakan perkembangan jenis kebendaan tidak berwujud yang pengaturannya di luar ketentuan KUH Perdata.
Pada prinsipnya pemerintah telah mendorong model skema pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekonomi Kreatif). Dalam Penjelasan Pasal 16 ayat UU Ekonomi Kreatif telah membuka jalan dengan melegitimasi HKI sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, termasuk Koperasi. Nilai ekonomis yang melekat pada HKI (dalam hal ini Hak atas Merek) memberikan legitimasi terhadap Hak atas Merek sebagai objek agunan yang kali ini diperkuat kembali dalam PP 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Sudah saatnya Koperasi bersinergi guna mendorong pembangunan perekonomian nasional. Stakeholder perkoperasian semestinya mampu membaca peluang memperoleh pembiayaan dengan agunan Hak atas Merek. Pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh modal kerja dalam rangka pengembangan kapasitas usaha dan meningkatkan kualitas produk.
***
*) Oleh : Radhyca Nanda Pratama, Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Legal Officer Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : |
Editor | : Hainorrahman |