https://jakarta.times.co.id/
Kopi TIMES

Coretax, Tranformasi Digital Perpajakan Indonesia

Rabu, 13 November 2024 - 14:09
Coretax, Tranformasi Digital Perpajakan Indonesia Abdul Muis. Penyuluh Pajak Ahli Madya, Kanwil DJP Jawa Timur I

TIMES JAKARTA, SURABAYA – Perubahan terus menerus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas perpajakan guna menjawab tantangan ketergantungan pemerintah pada penerimaan negara dari sektor pajak dalam pembiayaan  pembangunan. 

Reformasi Perpajakan dimulai sejak berubahnya Sistem Perpajakan “Office Assesment” menjadi “Self Assesment” yang mana Wajib Pajak dapat mendaftar sendiri, menghitung, membayar serta melaporkan pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan. Undang Undang Perpajakan pun diperbaiki dengan Undang Undang Cipta Kerja  serta terakhir dengan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan 2021. 

Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan juga telah dilakukan oleh DJP. Saat ini untuk Administrasi Perpajakan tengah dilakukan perubahan juga dengan menghadirkan Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau banyak dikenal dengan Coretax yang saat ini sedang dalam masa pengujian yang dilakukan oleh DJP.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang  Mudah, Andal,  Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada Wajib Pajak. Coretax ini mulai diperkenalkan oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak kepada masyarakat wajib pajak sejak Agustus 2024 sampai dengan sekarang  melalui berbagai kesempatan dan kegiatan termasuk kelas pajak.

Keberadaan Coretax akan memberikan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses melalui berbagai pilihan (Omni Channel) dan dapat dilayani di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (Borderless), Seluruh proses bisnis terintegrasi dalam satu sistem informasi. Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view).

Administrasi SPT Masa menjadi lebih efisien dan mudah dengan Prepopulated data dari Bukti Potong dan Faktur Pajak, tak kalah pentingnya keamanan data/ informasi lebih andal dan terjaga melalui otentifikasi yang ketat.

Terintegrasinya berbagai layanan perpajakan yang selama ini disediakan DJP ke dalam Portal Wajib Pajak akan memberikan dampak perubahan pada jenis layanan, yaitu:

  1. Registrasi, Sistem Coretax akan menggunakan NPWP dalam format 16 Digit (NIK sebagai NPWP Orang Pribadi), Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk Nomor Identitas Wajib Pajak Cabang
     
  2. Taxpayer Account Management merupakan Proses Bisnis Pengelolaan Informasi untuk Wajib Pajak yang menampilkan informasi profil serta hak dan kewajiban secara komprehensif dan terkini serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
     
  3. Pembayaran, Kode Billing Multi Akun tidak satu akun seperti sebelumnya, jadi bisa untuk pembayaran lebih dari satu jenis pajak. Ditambah ada akun Deposit Pajak dimana Wajib Pajak dapat menyimpan dana yang  dipergunakan saat lupa membayar pajak dengan tanpa dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran.
     
  4. Layanan Perpajakan, selain layanan administrasi seperti Click Call and Counter (3C) yang selama ini telah dilaksanakan, juga terdapat Layanan Edukasi seperti Reservasi Kelas Pajak, permohonan Edukasi termasuk permintaan materi edukasi. Layanan Interaktif seperti Permintaan Informasi Perpajakan, Pengaduan, Saran dan Apresiasi.
     
  5. Surat Pemberitahuan (SPT), dapat meningkatkan efisiensi dalam penyampaian SPT Masa PPN dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi  kewajiban penyampaian SPT, Nomor Seri faktur Autogenerate. Data Bukti potong PPh Pasal 21/26 sudah realtime, prepopulated dari database registrasi. SPT Masa PPh Unifikasi. Tak hanya itu, ada fasilitas yang dimiliki pihak yang dipotong akan terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh DTP. Dalam SPT Tahunan Badan, Laporan Laba Rugi telah tersedia format terstandarisasi dan terintegrasi pada lampiran 1 dan mencakup 12 sektor usaha. Sedang dalam SPT Tahunan PPh OP terdapat jenis formulir SPT yang pengisiannya dimulai dari Induk serta lanjut ke lampiran yang dipersyaratkan saja.

Saat ini coretax sedang dalam tahap uji coba sampai dengan bulan Desember nanti. Sejak bulan Agustus, seluruh unit DJP se Indonesia telah mengadakan sosialisasi coretax terhadap wajib pajak terpilih untuk memberikan First Impression kepada Wajib Pajak terhadap Coretax, yang kemudian dilanjut di tahap kedua dan ketiga ini dengan kelas pajak menggunakan Simulator Terpandu Coretax yang diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lagi Wajib Pajak yang teredukasi Coretax.

Aplikasi ini disediakan untuk memberikan pengenalan menu-menu Coretax dan memberikan pengalaman penggunaannya kepada Wajib Pajak, dapat diakses melalui portalwp_simulasi.pajak.go.id. Data pada Aplikasi Simulator ini  merupakan dummy dan tidak terhubung dengan sistem inti sehingga perubahan data yang dilakukan tidak akan tersimpan serta akan tereset secara otomatis dalam waktu 1 jam penggunaan simulator.   (*)

*) Oleh: Abdul Muis, Penyuluh Pajak Ahli Madya, Kanwil DJP Jawa Timur I
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi penulis bekerja.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.