TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah tengah merancang regulasi terkait pembatasan pembuatan akun medsos anak. Hal ini mengingat, lini masa media sosial yang tak terbendung dari berbagai konten mulai dari kekerasan seksual, judol hingga pornografi.
Anggota Komisi I DPR Sarifah Ainun Jariyah mendukung penuh langkah Komdigi untuk merancang aturan tersebut. Nantinya, jika disepakati, aturan pembatasan pembuatan akun medsos anak akan tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan Menkomdigi.
“Kalau untuk pembatasan akses pembuatan akun medsos anak saya sepakat ada pembatasan, karena kan sekarang ini medsos itu jujur saja sudah di luar batas. Banyak konten konten pornografi itu kayaknya bebas saja,” kata Sarifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sarifah menilai, media sosial saat ini sudah di luar kewajaran, dan anak-anak bangsa harus diproteksi. Sebab, secara usia, masih perlu pendampingan memilah konten di media sosial.
“Kan anak anak ini belum bisa memilih mana tontonan-tontonan yang baik mana yang tidak baik,” ungkap legislator fraksi PDI Perjuangan ini.
Seperti misalnya di Whatsapp, Sarifah mengaku miris melihat konten pornografi membanjiri dan dengan mudah diakses. Ini menjadi warning betapa pentingnya pengaturan pembatasan pembuatan akun medsos anak.
“Ini WA saja loh konten konten pornografi, gampang diakses, semua megang anak SD SMP kuliah, anak sekolah kan sekarang tugas melalui hp, bayangkan itu,” terangnya.
Kapan regulasi ini harus rampung dan diterapkan? Sarifah berharap agar aturan tersebut segera, mengingat situasi media sosial sudah dalam taraf mengkhawatirkan.
“Kalau bisa secepatnya, biar segera dibahas,” pungkas legislator dapil Banten 2 ini.
Beberapa waktu lalu, Menkomdigi menggelar rapat dengan Komisi I DPR. Salah satu pembahasan adalah rencana pembatasan pembuatan akun medsos anak. Aturan ini masih dalam pengkajian di pemerintah. (*)
Pewarta | : Rafyq Panjaitan |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |